Sidak Proyek Fisik, Bupati Gede Dana Kecewa, Tiga Rekanan Bakal di Black List

Bupati Karangasem I Gede Dana bersama anggota Komisi II DPRD Karangasem I Wayan Pura Arnawa saat melakukan sidak proyek peningkatan ruas jalan di Desa Seraya Timur, Senin(20/12/2021).

KARANGASEM, Balifactualnews.com — Bupati Karangasem I Gede Dana saat melakukan sidak penyelesaian proyek pembangunan fisik di Karangasem tampak sangat kecewa. Pasalnya tiga rekanan yang menggarap proyek fisik melalui dana APBD tahun anggaran 2021, tidak memenuhi kewajibannya dalam penyelesaian pekerjaan pada batas waktu yang ditentukan.

Untuk itu Bupati Gede Dana menginstruksikan Dinas PUPR untuk memblack list tiga rekanan diantaranya, yakni CV Karya Budi Arta, CV Sumber Jadi, dan PT Bayu Sejati Adi Manunggal. Bupati menilai, ketiga rekanan ini dinilai membandel dan tidak menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu sesuai dengan kalender kerja yang sudah ditentukan.

“Saya sudah perintahkan Dinas PUPR untuk memblack list tiga rekanan ini. Mereka tidak memenuhi kewajibannya dalam penyelesaian pekerjaan pada batas waktu yang ditentukan. Para rekanan ini dituntut memiliki kualitas bagus, tiga proyek insfrastruktur ini juga sudah dinanti-nati masyarakat,” tegas Bupati Gede Dana saat melakukan sidak penyelesaian proyek pembangunan jembatan Box Culvert, Tukad Pedih, yang menjadi jembatan pelintas menghubungkan Desa Adat Asak, Desa Pertima dengan Subagan Desa, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, pada Senin (20/12/2021).

Sidak di jembatan Tukat Pedih, Bupati mengaku kecewa dengan pihak CV Budi Artha selaku penggarap proyek APBD 2021 senilai Rp 1.212.058.000. Kenyataannya penyelesaiannya tidak tepat waktu sesuai kalender yang ditetapkan, semestinya proyek yang diharapkan bisa rampung pertengahan Desember tahun ini.

“Jembatan ini dibangun menggunakan uang rakyat. Pengawas juga sudah terus memperingatkan, namun rekanan tetap tidak memenuhi kewajiban untuk menyelesaiakan pekerjaannya tepat waktu,” ucap Bupati Gede Dana.

Selanjutnya, Bupati Gede Dana didampingi anggota Komisi II DPRD Karangasem I Wayan Pura Arnawa melakukan monitoring proyek fisik di Desa Seraya Timur.  Dalam peninjauannya, Bupati menemukan dua proyek fisik yang pengerjaannya molor. Kedua proyek fisik itu adalah proyek peningkatan ruas jalan di Bajar Gili Selang Muju Pura Moncol dan proyek peningkatan ruas jalan Banjar Tanah Barak menuju Pura Blumbang ( Pura Rwa Bhineda).

Menyerap anggaran APBD 2021 sebesar Rp 1.001.703.000,00, proyek peningkatan Jalan di Banjar Gili Selang menuju Pura Moncol yang digarap CV Sumber Jadi itu tidak bekerja maksimal sehingga penyelesaian proyek tidak tepat waktu.

Selain itu, proyek peningkatan ruas jalan di Banjar Tanah Barak menuju Pura Lumbang, juga sama. Selanjutnya, proyek yang menyedot dana APBD sebesar Rp 3.920.065.000,00, untuk peningkatan ruas jalan di Banjar Tanah Barak menuju Pura Lumbang, yang dikerjakan PT Bayu Sejati Adi Manunggal, juga penyelesaian tidak tepat waktu.

Menurut anggota DPRD Karangasem I Wayan Pura Arnawa juga merasakan kekecewaan yang sama, dengan mepetnya waktu yang tersedia, dia meyakini, rekanan yang mengerjakan dua proyek peningkatan ruas jalan itu tidak maksimal.

“Sulit untuk menghasilkan kualitas proyek yang bagus, kalau proyek dikerjakan tergesa-gesa karena batas waktu pengerjaannya sudah mendekati habis,” terang Pura Arnawa.

“Selain dikenakan denda, dua rekanan ini sudah layak untuk di black list. Pengerjaannya molor, kualitas proyek yang dikerkakan juga buruk,” pungkas Pura Arnawa, yang terhadap kondisi tersebut mendesak Bupati Gede Dana untuk memberikan punishmen karena tidak memiliki tanggungjawab atas pekerjaan yang didapatkan. (ger/bfn)

Exit mobile version