Sidang Gugatan Aset Sitaan Candra

banner 120x600

________________________________________________________________________________

KLUNGKUNG –  Sidang gugatan aset kasus mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra yang sudah inkrah karena sudah putusan MA kini terus bergulir di PN Klungkung.

Anehnya kasus gugatan ini baru bergulir setelah aset mantan terpidana Wayan Candra memasuki tahap pelelangan aset termasuk kerugian negara dan telah disita untuk negara. Dan yang agak janggal adalah yang digugat adalah Kejaksaan dan juga mantan Bupati dan terpidana Candra ini, salah satunya adalah saudara dari Wayan Candra sendiri namun keduanya adalah warga Desa Pikat.

Hal itu diakui sendiri oleh Teger Bangun, SH sebagai Kuasa Hukum para penggugat yaitu Nengah Nata Wisnaya dan I Ketut Rugeg warga asal Banjar Cempaka Desa Pikat, Dawan, Klungkung, seusai sidang gugatan yang menggelinding Kamis (11/4/2019) di PN Klungkung.

“Kasus gugatan aset ini sudah bergulir sejak tahun 2017 lalu,” terang Teger Bangun.

Namun saat itu memang diakui yang berwenang menyidangkan perkara aset tersebut adalah PN Klungkung karena letak aset ada di Klungkung,karena itulah kita daftarkan gugatannya di PN Klungkung, sebutnya.

Lebih jauh dirinya mengakui tidak benar baru aset akan dilelang pihaknya melakukan penuntutan, ini adalah kasus lain masalah hukum yang berbeda.

“Ini kejaksaan salah sita, kita keberatan dilakukan pelelangan karena aset milik penggugat,” ujarnya Kamis (11/4/2019).

Menurutnya aset yang akan dilelang setelah putusan kasus Korupsi Candra inkrah yaitu milik penggugat Nengah Nata Wisnaya memiliki 4 obyek aset dan Ketut Regug ada 5 obyek aset yang akan dilelang sehingga hal inilah yang ingin diluruskan karena aset milik mereka ikut disita.

Dirinya mengakui salah seorang dari penggugat adalah saudara dari terpidana Wayan Candra sendiri.

Sidang  PN Klungkung  yang dipimpin Hakim Ketua Kukuh Kurniawan, SH dan Hakim anggota Ni Nyoman Mei Melianawati, SH dan Hakim Andrik Dewantara, SH.

Pada persidangan PN Klungkung ini menghadirkan dua orang saksi dari Kejaksaan Negeri Klungkung yaitu saksi Kasi Pidsus Kejari Klungkung Kadek Wira Atmaja, SH dan saksi lainnya Staf Kejari Wayan Winata. Sementara para penggugat yang dua orang itu yang diwakili kuasa hukumnya Teger Bangun.

Sementara itu Sidang yang digelar khusus mendengarkan keterangan saksi saksi yang dihadirkan oleh PN Klungkung dari pihak tergugat Kejaksaan Klungkung. Ketua Majelis Hakim Kukuk Kurniawan saat membuka persidangan mempersilahkan saksi saksi untuk hadir tanpa disumpah.

Hakim Mei Meilianawati pada kesempatan itu  mempertanyakan kepada saksi apakah penggugat pernah keberatan saat penanda tanganan berita acara penyitaan aset tanah miliknya Nata wisnaya? Saksi Wayan Winata menyatakan Penggugat Nata Wisnaya saat itu menerima dan membubuhkan tanda tangan penyitaan aset tersebut, jelasnya.

Hakim anggota juga  mempertanyakan pernahkah penggugat mempersoalkan status tanah mereka saat tanda tangan? Saksi mengakui. Saat tanda tangan dia mengetahui Nata wisnaya hadir. Ketika hakim menanyakan pada saksi saat memasang papan diatas tanah yang disita, apakah ada penggugat yang tau? Saksi menyatakan saat di

Desa Tojan ada yang menyaksikan yaitu penyakapnya, sebutnya. Sementara saksi berikutnya Kasis Pidsus Kadek Wira Atmaja ketika ditanya Hakim maupun penasehat Hukum Penggugat dengan enteng dan tegas dia menyatakan  melakukan tindakan penyitaan aset sesuai dengan KHUAP, tegasnya. “Kami hanya menjelankan sesuai amanat UU yakni KHUAP,” ujarnya.

Sementara itu karena dianggap cukup sidang berikutnya oleh Ketua Majelis Hakim Kukuh Kurinawan SH akan dilaksanakan tanggal 23,24 dan 25 April yang akan datang. (ana/ani)