SEMARAPURA, Balifactualnews.com – Sidang Kasus Dugaan Korupsi BUMdes Besan, Dawan, Klungkung kembali digelar pada Kamis(20/10/2022) di Pengadilan Tipikor Denpasar dengan terdakwa I Komang Nindya Satnata.
Sidang Perkara Dugaan Korupsi ini dipimpin Majelis Hakim diketuaiHeriyanti,SH,M,Hum, dan Hakim Anggota Sebekti,SH dan Anggota Nelson,SH.
Pada persidangan itu,Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Klungkung dalam persidangan berkas perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pada badan usaha milik desa Kerta Jaya Desa besan Kabupaten Klungkung yang terdakwa I Komang Nindya Satnata ini, mendengarkan keterangan dari 5 orang saksi.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Klungkung W.Erfandy Kurnia Rachman,SH membenarkan pelaksanaan persidangan Pengadilan Tipikor Denpasar ini,dengan agenda mendengarkan keterangan 5 orang saksi.
“Persidangan digelar pada Kamis 20 Oktober 2022 dengan agenda keteranggan saksi yang diduga mengetahui aliran dana yang diduga dikorupsi terdakwa inii,” Ungkapnya.
Terungkap dipersidangan terdakwa mengamini keterangan saksi dugaan korupsi penyalahgunaan dana bumdes Kertajaya Desa besan ini. Para saksi yang dihadirkan adalah para pengurus bumdes Kertajaya Desa besan.
Terdakwa disebutkan dalam persidangan tidak pernah membuat laporan keuangan dalam menyalurkan kredit kepada nasabah ,serta tidak melalui prosedur pemberian kredit dan tanpa adanya surat perjanjian kredit para nasabah.
“Atas keterangan para saksi tersebut ,terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan adanya dugaan penyelewengan penyalahgunaan dana dilakukan oleh terdakwa I Komang Nindya Satnata,”sebutnya.
Kasus dugaan Korupsi BUMdes Kertha Jaya Desa Besan,Kecamatan Dawan,Klungkung ini mencuat dengan kerugian pada negara sebesar lebih kurang Rp 662.327.183,00 dengan menjerat seorang terdakwa I Komangg Nindya Satnata.
“Persidangan berikutnya akan digelar pada 27 Oktober 2022 yang akan datang bertempat di Pengadilan Tipikor,Denpasar,” Ujar W Erfandy Kurnia Rachman,SH. (Roni/bfn)