Sidang Kasus Korupsi Bumdes Besan Dengan Terdakwa Komang Nindya Satnata, Hadirkan 5 Saksi

sidang-kasus-korupsi-bumdes-besan-dengan-terdakwa-komang-nindya-satnata-hadirkan-5-saksi
Sidang PN Tipikor Denpasar Kasus Korupsi Bumdes Besan,Dawan, Klungkung
banner 120x600

SEMARAPURA, Balifactualnews.com – Sidang Kasus Dugaan Korupsi BUMdes Besan, Dawan, Klungkung kembali digelar  pada Kamis(20/10/2022) di Pengadilan Tipikor Denpasar dengan terdakwa I Komang Nindya Satnata.

Sidang Perkara Dugaan Korupsi ini dipimpin Majelis Hakim diketuaiHeriyanti,SH,M,Hum, dan Hakim Anggota Sebekti,SH dan Anggota Nelson,SH.

Pada persidangan itu,Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Klungkung dalam persidangan berkas perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pada badan usaha milik desa Kerta Jaya Desa besan Kabupaten Klungkung yang terdakwa I  Komang Nindya  Satnata ini, mendengarkan keterangan dari 5 orang saksi.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Klungkung W.Erfandy Kurnia Rachman,SH membenarkan pelaksanaan persidangan Pengadilan Tipikor Denpasar ini,dengan agenda mendengarkan keterangan 5 orang saksi.

“Persidangan digelar pada Kamis 20 Oktober 2022 dengan agenda keteranggan saksi yang diduga mengetahui aliran dana yang diduga dikorupsi terdakwa inii,” Ungkapnya.

Terungkap dipersidangan  terdakwa  mengamini keterangan saksi dugaan korupsi penyalahgunaan dana bumdes Kertajaya Desa besan ini.  Para saksi yang dihadirkan adalah para  pengurus bumdes Kertajaya Desa besan.

Terdakwa disebutkan dalam persidangan  tidak pernah membuat laporan keuangan dalam menyalurkan kredit kepada nasabah ,serta tidak melalui prosedur pemberian kredit  dan tanpa adanya surat perjanjian kredit  para nasabah.

“Atas keterangan para saksi tersebut ,terdakwa  menyatakan tidak keberatan dengan keterangan adanya  dugaan penyelewengan penyalahgunaan dana dilakukan oleh terdakwa I Komang  Nindya Satnata,”sebutnya.

Kasus dugaan Korupsi BUMdes Kertha Jaya  Desa Besan,Kecamatan  Dawan,Klungkung ini mencuat dengan kerugian pada negara sebesar  lebih kurang Rp  662.327.183,00 dengan menjerat seorang terdakwa I Komangg Nindya Satnata.

“Persidangan berikutnya akan digelar pada 27 Oktober 2022 yang akan datang bertempat di Pengadilan Tipikor,Denpasar,” Ujar W Erfandy Kurnia Rachman,SH. (Roni/bfn)