Simpan Liquid Mengandung Narkotika, Pria Jakarta Diamankan

simpan-liquid-mengandung-narkotika-pria-jakarta-diamankan
Tersangka Ical saat diperiksa penyidik Narkoba Polres Karangasem
banner 120x600

KARANGASEM, Balifactualnews.com—Tim Opsnal Narkoba Polres Karangasem, mengamankan Faisal Bahri alias Ical (30) seorang pria asal Jakarta  Utara, karena nekat menyimpan  cairan liquid yang diduga mengandung narkoba dan ganja kering di sebuah rumah kontrakan di Banjar Bonyoh, Desa Ban, Kecamatan Kubu.

Kasat Narkoba Polres Karangasem, AKP Putu Subita Bawa, sijin Kapolres AKBP Ricko AA Taruna, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Dia mengatakan, Ical diamankan, Senin (27/2/2023)  sekitar pukul 23.45 Wita  di rumah kontrakan yang dijadikan warung makan lalapan tersebut.

“Tersangka kami amankan, berawal dari informasi masyarakat, bahwa di rumah kontrakan yang ditempati ical sering terjadi transaksi narkotika,” terang AKP Putu Subita Bawa, saat dikonfirmasi, Selasa (28/2/2023).

Ical, merupakan warga Kampung Sukapura, Kecamatan Cilincing, DKI Jakarta (Jakarta Utara).  Dia  dibekuk petugas saat sedang berjualan lalapan di rumah kontrakan  (warung lalapan Mas Ical) di wilayah Banjar Bonyoh.

Penangkapan tersebut, dilanjutkan dengan penggeledahan badan yang disaksikan saksi umum. Hasilnya petugas berhasil mendapatkan satu paket  mencurigakan pada saku belakang celana pendek sebelah kanan yang dibawa ical. Saat dibuka, ternyata paket warna hijau   yang didalamnya berisi kertas warna coklat  berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 10,41 gram bruto atau berat bersih 7,49 gram netto.

Usai melakukan penggeledahan pada badan tersangka,  kata Sumbita Bawa, tim juga melakukan penggeledahan ke dalam kamar tersangka  dan menemukan satu botol warna coklat berisi cairan liquid  warna kuning yang diduga berisi sediaan narkotika dengan jumlah 42 ml. Selain itu tim juga menemukan 45 lembar kertas rokok merk orang merokok.

“Saat dilakukan introgasi  tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan langsung penyitaan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka ical kami jerat dengan pasal  111 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Subita Bawa. (tio/bfn)