Simpan Sabu dalam Tutup Obat, Warga Temukus Diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem

Foto ilustrasi.

KARANGASEM, Balifactualnews.com — Berawal dari informasi yang dikantongi petugas, bahwa di wilayah Rendang sering terjadi peredaran gelap narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem yang dipimpin AKP. I Dewa Gede Oka, mengamankan I Kadek Diarta alias Dek Colek (39), seorang warga Banjar Temukus, Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Minggu (9/1/2022) sekitar pukul 16.30 Wita.

Ini kali ketiga Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem mengamankan para pelaku penyalahguna barang haram tersebut. Hal ini juga mengindikasikan, peredaran narkotika jenis sabu-sabu semakin marak di Kabupaten Karangasem.

Dikonfirmasi Senin(10/1/2022), Kasat Reserse Narkoba Polres Karangasem,  AKP. I Dewa Gede Oka mengatakan, pihaknya setelah mendapatkan informasi warga, sekitar pukul 12.00 Wita, petugas bergerak melakukan penyelidikan dan observasi lapangan. Berbekal ciri-ciri fisik pelaku, empat jam berselang, petugas berhasil mengamankan Dek Colek lengkap dengan barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor (bruto) 0,46 gram dan berat bersih Berat Bersih (netto) 0,26 gram.

“Dari hasil penggeledahan pada badan pelaku yang disaksikan langsung oleh masyarakat, Sabu-sabu yang dibawa pelaku dikemas dalam satu buah tutup bekas obat,” ungkap AKP Dewa Gede Oka.

Ditambahkannya, saat ini Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem masih melakukan pengembangan terhadap hasil tangkapannya itu. Pengembangan dilakukan karena, saat di introgasi pelaku mengaku barang terlarang itu dia beli dari seseorang berinisial Bejo yang saat ini masih dalam pencarian petugas. Sementara pelaku berikut barang buktinya sudah diamankan pihaknya untuk proses penyidikan lebih lanjut. (ger/bfn)