Siram Air Keras Terduga Pelakor, Wanita ini Dihukum 2 tahun

DENPASAR– Cemburu buta membuat I Gusti Agung Diah Dwi Rahayu harus mendekam di Lapas Kelas II A Kerobokan selama 2 tahun penjara. Itu setelah majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar memutus, Kamis (11/4/2019) atas tindakan terdakwa menyiram wajah wanita yang diduga merebut suaminya.

Majelis hakim yang diketuai Koni Hartanto SH.MH,menilai terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam pasal 351 ayat (2) KUHP tentang tindak penganiayaan terhadap Ni Luh Mita Martiyasari (27). Penganiayaan dilakukan terdakwa menyiramnya dengan air keras.

Putusan ini setidaknya lebih ringan lagi 1 tahun 6 bulan dari tuntutan Jaksa Made Ayu Mayasari SH.MH. Terdakwa yang sebelumnya selalu didampingi suami Kadek Agus Sandiawan (26), namun saat tuntutan dan putusan ini nampak sendiri menghadapi persidangan terlihat lebih tegar.

Disebutkan Jaksa dalam dakwaan sebelumnya kalau suami terdakwa setiap pulang pagi membawa motor Vario warna Abu-abu dengan helm ARC Bogo abu-abu.

“Terdakwa mencurigai suaminya punya wanita idaman lain,” sebut Jaksa yang akrab disapa Maya dari Kejari Denpasar, ini.

Perbuatan terdakwa itu dilakukan pada 8 Desember 2018 pukul 22.00 wita, di sebuah bengkel AC sebelah timur Toko Kembar Arta Jalan Kebo Iwa Padangsambian Kaja, Denpasar Utara.

Akibat kejadian itu, korban mengalami cacat kebutaan pada bagian mata sebelah kiri. Hal itu dibuktikan dari hasil visum Et Repertum Nomor : YR.02.03/XIV.4.4.7/665/2018 tertanggal 12 Desember 2018 diperiksa oleh dr.Dudut Rustyadi SP.FM(K) SH, dokter RSUP Sanglah. (ibu/tio)