SMSI Minta Penangguhan Penetapan Anggota Dewan Pers Periode 2022 – 2025

banner 120x600


JAKARTA, Balifactualnews.com – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) meminta Ketua Dewan Pers (DP) untuk menangguhkan penatapan anggota DP yang sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Ketua SMSI Firdaus dalam suratnya yang ditujukan ke DP awal Januari lalu menyatakan, permintaan penanguhan ini dilakukan, setelah sebelumnya, surat SMSI terkait Permohonan Peninjauan Statuta kepada ketua DP tertanggal 12 Desember 2021 belum direspon.

Bahkan Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) DP telah memilih dan menetapkan anggota DP definitif sebanyak 9 orang dengan tanpa mengindahkan komitmen catatan hasil rapat BPPA untuk mengkonsultasikan penambahan anggota Dewan Pers kepada Dewan Pers, seperti yang tertera dalam berita acara rapat pertama hari Senin, tanggal 1 November 2021.

Dengan adanya keputusan BPPA yang telah memilih dan menetapkan anggota DP definitif sebanyak 9 orang, maka SMSI mohon kepada DP untuk menangguhkan keputusan tersebut.

Dalam suratnya ke Ketua DP tersebut, SMSI menyebutkan, dengan belum diresponnya surat terkait peninjauan statute DP untuk menambah anggota DP, maka SMSI menilai keberadaan anggota DP yang dipilih tidak memiliki keterwakilan dari tiap-tiap organisasi konstituen. ‘Hal ini berdampak pada hilangnya kesetaraan, kesamaan hak dan keadilan bagi SMSI,’’ tegas Firdaus.

Dia menyampaikan pula, pemilihan anggota DP yang dilaksanakan BPPA ternyata tidak sesuai undangan yang diedarkan, sehingga memastikan semakin kuatnya dugaan SMSI bahwa pemilihan dengan cara koboy seperti ini, akan melahirkan DP dimasa akan datang menjadi DP yang syarat dengan kepentingan.

Dugaan bahwa DP menetapkan peraturan tentang syarat menjadi organisasi perusahaan pers yang diatur dalam Peraturan DP tentang Standar Organisasi Perusahaan Pers, Khususnya aturan tentang batas minimal jumlah anggota organisasi perusahaan pers menggunakan standar ganda, sehingga sejak awal telah memberi ruang seluas-luasnya untuk terjadi monopoli kebijakan oleh media kelompok konglomerat.

Sebab adanya organisasi konstituen DP dengan syarat menjadi konstituen (members) DP dengan hanya cukup 8 (delapan) perusahaan dapat menuhi syarat standar organisasi Perusahaan Pers dan kemudian menempatkan dua orang perwakilannya sebagai anggota Dewan Pers.

Sementara pada sisi lain, SMSI dengan anggota lebih dari 1. 700 (seribu tujuh ratus) perusahaan tidak ada wakil yang duduk menjadi anggota DP. Dan jika anggota DP tetap dipaksakan untuk ditetapkan maka diduga penetapan tersebut berpotensi terjadi pelanggaran hak azazi dan pembatasan dalam berserikat dan bermuara pada pemasungan kemerdekaan masyarakat pers untuk berserikat yang berlawanan dengan UUD dan UU No. 40 tahun 1999 Tentang Pers.

Selain tidak adanya keterwakailan SMSI di DP, Utusan SMSI yang duduk di BPPA merasa ada tekanan berbau ancaman. Ancaman dan ketidak adanya perwakilan tersebut, SMSI merasa ada dugaan penelantaran.

Dengan adanya dugaan penelantaran dan tidak hadirnya Negara bagi media-media kecil ini, kiranya Dewan Pers pers tidak terus menerus mendorong presiden sebagai simbol negara untuk mengesahkan komposisi Dewan Pers yang diduga bermasalah.

Terlebih Presiden RI Joko Widodo telah menyatakan dengan tegas bahwa Dewan Pers hanyalah fasilitator bukan regulator. Hal itu akan berdampak pada peraturan Dewan Pers yang ada saat ini tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak ditetapkan berdasarkan konsensus bersama dengan organisasi-organisasi pers, bahkan dalam keputusan menetapkan sebagai organisasi konstituen diambil sepihak oleh anggota Dewan Pers dengan tidak terlebih dahulu mendengar aspirasi organisasi pers untuk menetapkan standar organisasi pers.

Berdasarkan pengamatan SMSI, lanjut Firdaus, maka apa yang dilakukan oleh kelompok yang melakukan uji materi di MK saat ini masih sebatas pasal dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Dan belum ada gugatan terhadap SK Presiden yang menetapkan anggota DP sejak tahun 2008 sampai SMSI menilai apa yang dilakukan oleh organisasi yang kehilangan hak konstituen itu sebetulnya diduga dampak dari kesewenangan dan ketidakadilan yang dilakukan DP selama ini.

Seharusnya DP merangkul dan melakukan pembinaan kepada seluruh organisasi pers tersebut sebagai satu-satunya wadah berhimpun organisasi pers. Ditegaskan, dan jika penegasan dari berbagai hal tersebut diatas, tidak dilakukan DP, maka dimasa akan datang DP akan berpotensi digugat oleh banyak pihak di PTUN.

Mengingat Berbagai pertimbangan tersebut dan menghindari rawan gugatan dari berbagai elemen, kami mohonkan kepada DP:
1. Sesuai surat kami terdahulu, dalam rangka memperkuat DP dan kami ingin ikut serta berkonstribusi dengan meminta penambahan jumlah anggota DP adalah berdasarkan pertimbangan luas dan tingginya kebutuhan masyarakat pers terhadap DP yang tidak memungkinkan untuk ditangani oleh hanya 9 orang anggota, maka perlu adanya perubahan keanggotan dengan menambah jumlah anggota Dewan Pers menjadi 15 orang, dan menunda pengangkatan Anggota DP periode 2022 – 2025 dengan terlebih dahulu menyempurnakan berbagai ketentuan yang terkait.
2. Dan meminta kepada DP mengusulkan kepada Presiden memperpanjang masa Bhakti Dewan Pers Periode 2019 – 2022.
3. Untuk memenuhi rasa keadilan dan kesetaraan, meminta kepada DP, agar seluruh organisasi Pers didaftar menjadi konstituen (members) dengan tidak ada ketentuan ambang batas, adapun regulasi tentang tatakelola dan ketentuan regulasinya disesuaikan dengan realitas kondisi obyektif saat ini. (rls/smsi/bfn)