Daerah  

Sodomi Anak Rekannya, Terduga Pedofil asal Perancis Dihukum 8 Tahun

banner 120x600


DENPASAR, Balifactualnews.com – Terdakwa seorang WNA asal Perancis berumur 53 tahun bernama Emannuel Alain Pascal Mailet, yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur dalam sidang yang digelar secara online dijatuhi hukuman pidana selama 8 tahun penjara.

Putusan hakim yang dibacakan oleh Heriyanti,SH.MH. lebih ringan dari tuntutan Jaksa Bagus Putra Gede Agung,SH yang mengajukan hukuman selama 12 tahun penjara.

Pengadilan Negeri Denpasar memutuskan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam dakwaan primer dan dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI.No.17 tahun 2016. Tentang perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Menghukum terdakwa pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp.100 juta subsider tiga bulan penjara,” putus hakim yang dibacakan secara virtual.

Untuk diketahui sebagaimana dibacakan dalam dakwaan bahwa korban bocah laki-laki yang diduga dicabuli bule tua ini dilakukan kisaran tahun 2017 dimana kala itu korban anak masih berumur 10 tahun.

Peristiwa dugaan pencabulan itu baru terungkap saat korban anak sudah berumur 12 tahun. Dalam laporan orang tua korban anak, perbuatan terdakwa diketahui sekitar akhir September lalu saat sang anak bermain di Bali Wake Park di Jalan Pelabuhan Benoa, Denpasar.

Saat itu, ayah korban datang ke lokasi bersama tersangka Emannuel yang merupakan rekan bisnis yang sudah lama dikenal.

Sang ayah melihat anaknya menuju ke kamar ganti usai bermain.

Baca : Sodomi Anak di Bawah Umur, WNA asal Perancis Dituntut 12 Tahun

Tidak lama berselang terlihat Emannuel mengikuti bocah 12 tahun ini masuk ke kamar ganti. Disinilah terbongkar aksi tersangka terhadap korban.

“Saat di dalam toilet posisi anak sedang berdiri dengan celana sudah melorot sampai lutut. Sementara terdakwa dalam posisi berlutut di depannya,” tulis dalam dakwaan.

Ayah korban yang tidak terima langsung melaporkan kasus ini ke Subdit IV Dit Reskrimum Polda Bali. Penyidik lalu melakukan pemeriksaan korban bersama psikiater anak. Hasilnya ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Pedofil ini sebagai tersangka, salah satunya adanya rekaman CCTV di lokasi waterpark.

Bahkan dari keterangan korban anak, aksi cabul tersebut pertama kali dilakukan saat dirinya berumur 10 tahun dan dilakukan di tempat tinggal terdakwa Jalan Tegal Cupek, Kerobokan, Kuta Utara.

“Jadi korban dan anak terdakwa berteman dan korban sering menginap di rumah terdakwa. Saat menginap inilah terdakwa sering melakukan aksinya,” tulis dalam laporan dakwaan.

Dalam setiap aksinya, terdakwa selalu mengancam korban untuk tidak melaporkan ke orang tuanya. “Jangan bilang siapa-siapa. Ini rahasia. Kalau tidak kamu tidak bisa bertemu lagi bermain dengan anak saya,” ancam terdakwa yang tertuang dalam dakwaan.

Sementara dari hasil visum diketahui ada luka di bagian anus korban yang diakibatkan benda tumpul. Kuat dugaan korban telah disodomi oleh terdakwa. Selain itu terdapat perubahan prilaku anak korban antara lain menjadi pendiam dan tidak mau bergaul dengan teman lainnya.

Menanggapi putusan hakim, baik Jaksa dari Kejati Bali dan pihak terdakwa yang didampingi oleh Maya,SH selaku Kuasa Hukumnya menyatakan menyatakan pikir-pikir hingga tuju hari ke depan.(ibu/ger/bfn)