Sudikerta Ditahan, Perjuangan Duduk di Parlemen Senayan Kandas

________________________________________________________________________________

DENPASAR – I Ketut Sudikerta, Mantan Gubernur Bali tertunduk lesu saat awak media meminta komentar terkait penetapan penahanan dirinya, di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali, Kamis (4/4/2019), malan.

“Saya mengikuti proses hukum saja bagaimana,” ujar Sudikerta saat dibawa anggota Polda Bali ke dalam mobil Suzuki Ertiga dengan Nomor Polisi DK-7471-RC.

Tersangka yang mencalonkan diri menjadi anggota DPR pada Pileg 2019, mengaku dirinya akan pergi ke Jakarta sudah mengajukan penundaan penahanan ke Polda Bali, Senin (1/4/2019) lalu.

“Saya tegaskan saya tidak keluar negeri. Ya memang ada rencana ke Jakarta,” ujar Sudikerta.

Sementara itu, Direskrimsus Polda Bali, Kombes Pol. Yuliar Kus Nugroho membenarkan tersangka ditahan di Rutan Polda Bali, karena sudah beberapa kali mangkir untuk proses penyidikan.

“Upaya penahanan ini guna mempercepat proses penyidikan tersangka, karena selama ini Sudikerta sering menghambat proses penyidikan,” katanya.

Jajaran Ditreskrimsus memang sudah monitor keberadaan tersangka di Bandara, mengingat Polda Bali telah membentuk tim khusus untuk melacak keberadaan tersangka dan pelaku kejahatan lainnya.

Yuliar menegaskan, Sudikerta memang diagendakan untuk pemeriksaan hari ini di Polda Bali, namun karena mangkir dan keberadaanya diketahui di Bandara, sehingga dilakukan penangkapan.

Sudikerta yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini, juga telah dilakukan upaya penyitaan aset miliknya seperti uang ratusan juta dan beberapa harta bendanya.

“Ini masih kami kembangkan terus untuk TPPU nya,” katanya.

Terkait apa ada tersangka lainnya, Yuliar mengatakan timnya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berjalan.

“Kami tidak memeriksa istri Sudikerta, meski dia datang ke Polda Bali hari ini,” ujarnya.

Sudikerta ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang atas sebidang tanah kepada PT. Maspion Tahun 2013 dengan SHM Nomor 5048/Jimbaran seluas 38.000 meter persegi dan didekat Pantai Balangan dengan SHM Nomor 16249 seluas 3.300 meter persegi, SHM Nomor 5048/Jimbaran seluas 38.000 meter persegi merupakan tanah laba pura dan SHM Nomor 1649 seluas 3.300 meter persegi sudah dijual ke PT. Dua Kelinci, sehingga disini lah diketahui surat tanah palsunya dan alat gerak yang digunakan tersangka Sudikerta untuk menipu Maspion. (rus/tio)