KARANGASEM, Balifactualnews.com – Pemkab Karangasem merancang Dana Bagi Hasil (DBH) dari pendapatan pajak daerah untuk desa-desa dirancang naik hingga Rp100 juta. Peningkatan tersebut sejalan dengan rancangan APBD Perubahan tahun 2023, Pemkab Karangasem menaikkan target pendapatan hingga Rp 50 miliar.
Kepala BPKAD Karangasem, I Wayan Ardika, ditemui usai mengikuti mengikuti kegiatan High Level Meeting Kebijakan Pajak Daerah di Wantilan Kantor Bupati, mengatakan, peningkatan pendapatan pada rancangan APBD Perubahan 2023, disebabkan sektor pendapatan seperti pajak MBLB, pajak hotel dan restaurant sudah melampaui target yang sudah ditetapkan pada APBD Induk 2023.
“Dalam APBD Perubahan 2023, kami menaikkan target pendapatan hingga Rp50 miliar. Peningkatan pendapatan ini sangat berpengaruh terhadap DBH untuk desa. Ketentuan DBH per desa besarannya 13 persen dari pendapatan pajak. Kalau dihitung 13 persen dari penambahan target itu, DBH untuk desa mengalami kenaikan sekitar Rp100 juta per desa,” ungkap Ardika.
Kendati demikian, Ardika mengaku sedikit khawatir. Pasalnya, penyaluran DBH tersebut tergantung pada APBD Perubahan nanti, karena sampai saat ini DPRD masih melakukan pembahasan terhadap rancangan APBD Perubahan tersebut.
“Penyaluran DBH untuk desa tergantung dari APBD Perubahan yang sekarang masih dibahas. Semoga DPRD secepatnya bisa ketok palu,” harapnya.
Sekadar diketahui, proses pembahasan APBD Perubahan 2023 berlangsung sangat alot. Buntut tidak ada kesepakatan dari lembaga Dewan terhormat, Bupati Karangasem mengeluarkan SK untuk KUPA lantaran pembahasan di DPRD Karangasem dianggap telah melewati jadwal dari Permendagri yang menjadi pedoman pihak Eksekutif. (dev/tio/bfn)