Kasi Intel Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra SH.
DENPASAR, Balifactualnews.com—Setelah melakukan pemeriksaan terhadap warga penerima bantuan bedah rumah di Desa Tianyar Barat dan toko bangunan, kini tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, Bali, sedang menelusuri aliran dana terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan khusus (BKK) Kabupaten Badung, yang memunculkan kerugian sekitar Rp 5 miliar.
Baca : Telusuri Aliran Dana Bedah Rumah, Penyidik Periksa Kadus Desa Tianyar Barat
Ada dugaan dana BKK Kabupaten Badung senilai Rp 20,250 miliar untuk membangun 405 unit bedah rumah itu, mengalir ke sejumlah pihak, termasuk diantaranya mengalir ke beberapa Kepala Dusun (Kadus) yang ada di Desa Tianyar Barat.
Kasi Intel Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra SH, membenarkan, bahwa penyidik telah melakukan penelusuran terhadap aliran dana bedah rumah itu. Dikatakan, aliran dana ini sekarang masih didalami.
“Semuanya masih kita dalami. Dan, sekarang penyidik sedang mematangkan pemeriksaan pada sejumlah pihak yang berkaitan dengan bedah rumah itu,” terang Jaksa asal Desa Bunutin, Bangli ini, saat dikonfirmasi via telephone, Rabu 21 April 2021.
Baca : “Dikawal” Paralegal, Dua Karyawan Bank BPD Mulai Diperiksa
Dewa Semara Putra juga mengakui, bahwa penyidik telah memeriksa para Kadus di Desa Tianyar Barat. Selain menyangkut proses pendataan warga yang menerima bedah rumah, pemeriksaan juga mengarah pada aliran dana yang diduga kuat mengarah kepada para kadus tersebut.
“Hari ini, baru 4 kadus yang diperiksa untuk dijadikan saksi atas keterlibatan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi bedah rumah ini,” ungkapnya.
Sementara itu, informasi yang dihimpun menyebutkan, 12 Kadus di Desa Tianyar Barat dikabarkan sudah menerima “angpao” dari proyek bedah rumah tersebut. Selain itu mereka juga mendapatkan jatah 1 unit sepeda motor NMAX. Terkait informasi ini, Dewa Gede Semara Putra, mengaku belum mengetahuinya.
“Belum, kita belum melakukan penelusuran sejauh itu. Saat ini penyidik focus pada aliran dananya saja,” tegasnya.
Seperti diketahui Kejari Karangasem telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi bedah rumah Desa Tianyar Barat, 9 April 2021. Kelima tersangka itu, yakni, APJ (Perbekel Desa Tianyar Barat) IGS (Kaur Keungan/Bendahara) dan IGT, IGSJ, IKP merupkaan warga penerima hibah sekaligus pemilik dua rekening simpanan dan juru pesan barang (juru beli) berkaitan pembangunan bedah rumah tersebut. (tio/bfn)