Telusuri Oknum Camat Jadi Timses, KARISMA Turunkan Tim

telusuri-oknum-camat-jadi-timses-karisma-turunkan-tim
Foto: Ketut Rudia
banner 120x600

KARANGASEM, Balifactualnews.com – Ketua Tim Pemenangan, Kari Subali-Ketut Ismaya Jaya (KARISMA), I Ketut Rudia, menegaskan, netralitas ASN dan perangkat pemerintah dalam perhelatan Pilkada harus dijaga jajaran penyelenggara negara karena sudah diatur dalam undang undang.

Ketentuan pasal 2 UU 5 tahun 2014, menyebutman setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak berpihak pada kepentingan manapun.

Aparat pemerintah mestinya menjunjung asa netraliatas yang merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas -tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarat. Dalam peranya sebagai perencana, pelaksana sekaligus pengawas kegiatan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktik, korupsi, kolusi dan nepotisme seperti tertuang di pasal 12 UU 20 tahun 2023.

Kualitas pelayanan aparat pemerintah, kata Rudia tidak boleh berubah meski pimpinanya berubah karena adanya proses politik. Sanksi baik berupa teguran, administrasi bahkan sampai pemecatan sudah jelas diatur dalam regulasi.

Terkait merebaknya isu ASN (Camat, Sekcam) terindikasi tidak netral di Karangasem, Rudia menyayangkan hal itu karena bisa berdampak pada kekurangan harmonisan di lingkungan kerja yang bisa berdampak pada mutu pelayanan publik.

“Relawan anti money politik, akan kami libatkan menelusuri isu tersebut, jika terbukti akan kami laporkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti sesuai perosedur,”tegasnya didampingi sekretis tim, Ngurah Maharjana.

Mantan Pimpinan Bawaslu Bali 2 periode ini bergarap Bawaslu Karangasem bisa lebih proaktif dengan infornasi seperti itu mengingat mekanisme Penanganan pelnggaran tidak hanya berdasarkan laporan, juga ada mekanisme temuan, dimana bawaslu secara aktif menelusuri informasi yg berpotensi adanya dugaan pelanggaran.

Rudia menambahkan temuan pelanggaran yang berujung pada pemberian sanksi pada oknum PNS dan Perbekel dalam perhelatan lima tahunan di Karangasem terdahulu hendaknya dijadikan pengalaman agar tidak terulang. (tio/bfn)