KARANGASEM, Balifactualnews.com—Mahkamah Agung (MA) mengabulkan memori kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi Bali dalam perkara korupsi pengadaan masker Dinas Sosial Karangasem tahun 2020 dengan terdakwa I Gede Sumartana.
Dalam putusannya, MA menyatakan, Sumartana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan masker sebesar Rp2,6 miliar yang menguntungkan pihak rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan masker jenis scuba itu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karangasem Dr Endang Tirtana SH.MH, melalui Kasi Intel Dewa Gede Semara Putra SH, dikonfirmasi, Jumat (31/3/2023), membenarkan putusan MA atas perkara Gede Sumartana itu.
“MA sudah mengeluarkan putusan sejak 22 Februari 2023, tapi suratnya baru kami terima. Dalam putusannya, MA menjatuhkan hukuman kepada I Gede Sumartana selama 4 tahun penjara,” terang Semara Putra.
Selain menjatuhkan pidana penjara, lanjut Semara Putra, MA juga menjatuhkan pidana denda kepada I Gede Sumartana sebesar Rp250 Juta, subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Kejari Karangasem mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Bali dalam perkara pengadaan Masker Dinas Sosial Karangasem melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Selasa (27/9/2022).
Pengajuan kasasi dilakukan karena putusan pengadilan mulai pengadilan tingkat pertama dan putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang diajukan dalam perkara tersebut.
Semara Putra, mengatakan, putusan yang dikeluarkan pengadilan baik di pengadilan tingkat pertama dan pengadilan Tinggi Denpasar, terhadap Sumartana, majelis hakim menggugurkan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Putusan pengadilan yang menggugurkan dakwaan primer dan hanya membuktikan dakwaan subsider dalam perkara tindak pidana korupsi ini, menjadi dasar kami mengajukan kasasi ke MA,” jelas Semara Putra.
Seperti diketahui, PT Denpasar dalam putusan bandingnya, Sumartana dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsider. Atas vonisnya itu, Sumartana dikenai penambahan hukuman selama satu tahun.
“Pada persidangan tingkap pertama, Gede Sumartana yang divonis 1 tahun penjara. Sedangkan persidangan tingkat banding hukumannya dinaikkan menjadi 2 tahun penjara. Dengan denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan,” jelas Semara Putra, seraya menambahkan segera akan melakukan eksekusi terhadap putusan MA tersebut. (tio/bfn)