BULELENG, Balifactualnews.com – Bendahara Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Made Ediana Gandhi (37) diduga korupsikan dana desa sebesar Rp 255 juta lebih. Hal tersebut diakui pelaku lantaran dirinya terjerat hutang pinjaman online (Pinjol). Modusnya dengan cara memalsukan dokumen dan tanda tangan sejumlah pihak.
“Pelaku mengaku terjerat utang pinjaman online sehingga melakukan tindak pidana korupsi dana desa,” ucap Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi, saat bertemu awak media di Mapolres Buleleng, pada Jumat (29/9/2023).
AKP Picha Armeadi menjelaskan, kasus ini terjadi pada bulan Februari sampai Oktober tahun 2021. “Sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kab. Buleleng Nomor : 700 / XXX / Itda / 2022. Tanggal 20 April 2022, hasil kerugian keuangan negara sebesar Rp 255.183.950,” jelasnya.
AKP Picha Armeadi juga menambahkan, bahwa tersangka secara terus-menerus sejak bulan Februari 2021 s/d bulan Oktober 2021 membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan kemudian tanda tangan para pejabat dalam SPP tersebut dipalsukan oleh tersangka. “Atas dasar SPP tersebut, tersangka melakukan penarikan dana kas desa ke Bank BPD Capem Lovina dan selanjutnya dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi salah satunya untuk pembayaran pinjol,” imbuhnya.
Tersangka juga membuat rekening koran palsu yang kemudian digunakan sebagai dasar pelaporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Desa Semester Pertama Tahun 2021, dengan tujuan agar kondisi kas yang sebenarnya tidak diketahui oleh Perbekel. Pembuatan rekening koran palsu dilakukan dengan cara meminta bantuan teman yang dikenal oleh tersangka yakni Made Ediana Gandhi alias Gandhi lewat facebook dan hasilnya dikirim melalui WhatsApp.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2, pasal 3 , Pasal 8, Pasal 9, Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (tya/bfn)