KARANGASEM, Balifactualnews.com—Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bunutan, Kecamatan Abang, I Made Liter Adnyana, pasang badan terkait pembetonan paluh (bukan aliran sungai) di Banjar Dinas Lean (bukan Banjar Dinas Lipah) yang dilakukan oknum warga setempat.
Dalam klarifikasi terkait pemberitaan Bali Factual News, yang ditayangkan, Senin (9/10/2023) dengan Judul : Alur Sungai Lipah di Beton, Warga dan Pelaku Wisata Was-Was, Liter Adnyana menilai pemberitaan itu salah. Pasalnya lokasi pembetonan paluh atau drainase (bukan sungai seperti yang ditulis dalam judul berita) bukan di Banjar Dinas Lipah, tetapi berada di Banjar Dinas Lean.
Liter juga mempertanyakan terkait warga dan pelaku pariwisata yang resah atas pembetonan paluh atau drainase dengan lebar sekitar 6 meter itu. “Yang di beton itu, pangkung/drainase atau paluh yang aliran airnya menuju pantai . Soal boleh dan tidaknya pangkung di beton itu bukan kewenangan kami,” kata Liter seraya mempertanyakan pihak penyanding yang tidak menyetujui pembetonan itu.
Baca Juga: Aliran Sungai di Beton, Warga dan Pelaku Wisata Was-Was

Terkait pembetonan tersebut, sebelumnya Bali Factual News, memberitakan, bahwa, warga dan pelaku pariwisata yang berada di alur sungai Lipah, Banjar Dinas Lipah (seharusnya warga dan Pelaku Pariwisata di Banjar Dinas Lean) merasa was-was menyusul alur sungai tersebut dibeton tanpa persetujuan penyanding.
Warga dan pelaku pariwisata merasa khawatir karena alur sungai yang dibeton akan memicu banjir besar. Pasalnya saat hujan alur sungai tersebut akan teraliri air besar. Potensi banjir akan semakin parah karena alur sungai saat ini sudah di beton.
Perbekel Desa Bunutan, I Made Suparwata, dikonfirmasi, Senin (9/10), tak menampik adanya aktivitas betonisasi di atas badan sungai tersebut. Kendati demikian pihaknya mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan, hanya saja pihaknya menegaskan tidak pernah menerima pemberitahuan terkait pembetonan tersebut.
“Warga memang sempat mengeluhkan aktivitas itu, tapi kami tidak bisa melakukan tindakan karena bukan menjadi kewenangan,” kata Suparwata. (tio/bfn)