Terpidana “Gendam” WN Tiongkok Dideportasi

________________________________________________________________________________

JEMBRANA — Terpidana kasus penipuan dengan modus gendam yang merupakan warga negara (WN) Tiongkok dan sudah divonis Pengadilan Negeri (PN) Negara beberapa waktu akhirnya dideportasi. WN Tiongkok yang melakukan kejahatannya dengan tiga perempuan WNI itu mengaku sebagai buruh di negaranya.

Deportasi terhadap tiga WN Tiongkok itu dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja setelah mereka selesai menjalani hukuman penjara di Rutan Kelas IIB Negara.

Tiga WN Tiongkok yang sebelumnya divonis PN Negara atas tindak pidana penipuan. Tiga WN Tiongkok ini dipidana penjara tiga bulan bersama empat terdakwa lainnya yang merupakan WNI. Tujuh terdakwa melanggar pasal 378 KUHP, junto pasal 56 ayat 1, junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Kasus penipuan yang menguras uang korban hingga ratusan juta rupiah ini diungkap Polres Jembrana akhir tahun 2018 lalu.

Tujuh orang dibekuk berikut sejumlah barang bukti uang dan perhiasan mencapai milyaran rupiah. Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIB Singaraja, I Gusti Agung Komang Artawan melalui Kasi Intelejen dan Penindakan, Thomas Aries Munandar Selasa (30/4/2019) mengatakan deportasi terhadap tiga WN Tiongkok itu merupakan salah satu penindakan yang dilakukan Kantor Imigrasi.



Menurutnya sebelumnya Imigrasi juga telah mendeportasi seorang Warga Negara Australia yang diamankan di wilayah Jembrana karena dari pengawasan diketahui yang bersangkutan melakukan pelanggaran keimigrasian.

Sebelum dideportasi, WN Australia itu juga menjalani proses projustisia di PN Negara dan dinyatakan bersalah melanggar pasal 71 b junto pasal 116 UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pelaku diketahui telah lama tinggal di salah satu desa di Kecamatan Mendoyo. Dia juga dikenai denda Rp 3 juta atau kurungan 3 bulan. Thomas mengatakan WN Australia itu terjaring operasi pengawasan keimigrasian dan tidak dapat menunjukkan dokumen izin tinggal. “Sesuai UU keimigrasian, WNA ini semestinya memiliki dokumen tersebut,” terang Thomas.

Selain itu akhir tahun lalu saat kegiatan IMF-World Bank Annual Meeting 2019, di Pos KTP Gilimanuk tim pemantauan orang asing juga menjaring dua WNA masing-masing diketahui imigran (tanpa dokumen) dan satu orang tanpa ijin tinggal.

Di Gilimanuk yang sering menjadi lalu lalang orang asing, juga mendapatkan pengawasan dari Imigrasi. Pengawasan ini melibatkan Tim pengawasan orang asing yang terdiri dari berbagai instansi. Setiap pelanggaran yang menyangkut WNA bai pidana maupun projustisia berujung pada deportasi.

Keterangan photo: Tiga WN Tiongkok dan semuanya lelaki yang merupakan terpidana kasus penipuan saat akan mengikuti persidangan di PN Negara dan kini sudah dideportasi. (dod/tio)