________________________________________________________________________________
JEMBRANA — Terpidana kasus penipuan dengan modus gendam yang merupakan warga negara (WN) Tiongkok dan sudah divonis Pengadilan Negeri (PN) Negara beberapa waktu akhirnya dideportasi. WN Tiongkok yang melakukan kejahatannya dengan tiga perempuan WNI itu mengaku sebagai buruh di negaranya.
Deportasi terhadap tiga WN Tiongkok itu dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja setelah mereka selesai menjalani hukuman penjara di Rutan Kelas IIB Negara.
Tiga WN Tiongkok yang sebelumnya divonis PN Negara atas tindak pidana penipuan. Tiga WN Tiongkok ini dipidana penjara tiga bulan bersama empat terdakwa lainnya yang merupakan WNI. Tujuh terdakwa melanggar pasal 378 KUHP, junto pasal 56 ayat 1, junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Kasus penipuan yang menguras uang korban hingga ratusan juta rupiah ini diungkap Polres Jembrana akhir tahun 2018 lalu.
Tujuh orang dibekuk berikut sejumlah barang bukti uang dan perhiasan mencapai milyaran rupiah. Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIB Singaraja, I Gusti Agung Komang Artawan melalui Kasi Intelejen dan Penindakan, Thomas Aries Munandar Selasa (30/4/2019) mengatakan deportasi terhadap tiga WN Tiongkok itu merupakan salah satu penindakan yang dilakukan Kantor Imigrasi.