Tetapkan Tersangka Korupsi Bedah Rumah, Penyidik Masih Kumpulkan Dua Alat Bukti

banner 120x600

*2 Kampil SPJ  “Fiktif” dan 392 Buku Tabungan Disita

Perbekel Tianyar Barat, Agung Pasrisak Juliawan (APJ) saat  digiring ke kantor Kejari Karangasem untuk klarifikasi terkait barang bukti baru    terkait dugaan korupsi 405 unit bedah rumah, hasil penggeledahan Tim Penyidik  di Kantor Desa Tianyar Barat.

KARANGASEM,Balifactualnews.com—Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menyita  14 item berkas SPJ (2 kampil)  dan  392 buah buku tabungan hasil penggeledahan dari kantor Desa Tianyar Barat, Senin 29 Maret 2021.

Kasi Intel Kejari Karangasem Dewa Gede Semara Putra, Selasa 30 Maret 2021, mengatakan, BB (barang bukti) yang disita merupakan barang bukti baru, hasil penggeledahan yang dilakukan sebelumnya sudah mendapatkan klarifikasi dari pihak BPKP dan Perbekel Desa Tianyar Barat  serta perangkat desa lainnya.

Dijelaskan, penggeledahan kantor Desa Tianyar Barat dilakukan, karena ada upaya dari Agung Pasrisak Juliawan (APJ) dan perangkat desa untuk menghilangkan barang bukti, terkait dugaan korupsi bedah rumah tersebut. Pasalnya, saat ditanya akan kekurangan berkas SPJ  berkaitan dugaan korupsi tersebut, yang bersangkutan menyatakan tidak ada dan  sudah dibuang.

Baca : 

“Semua BB baru yang kita dapatkan sudah dilakukan penyitaan. Sekarang penyidik tinggal mencari dua alat bukti yang cukup   untuk menetapkan tersangkanya,” ucap  Dewa Gede Semara Putra.

Kendati belum ada  rilis resmi dari pihak BPKP, namun informasi yang didapatkan, kerugian  uang negara yang dimunculkan akibat proyek bedah rumah di Desa Tianyar Barat  yang sumber dananya dari BKK Pemkab Badung mencapai miliaran rupiah.  Tetapi saat ditanya akan informasi tersebut Kasi Intel Dewa Semara Putra mengaku belum mengetahuinya.

“Jumlah kerugiannya kita belum tahu, nantilah setelah ada rilis resmi dari BPKP,”  pungkasnya.

Sebelumnya Kajari Karangasem Aji Kalbu Pribadi, mengatakan, sampai saat ini posisi  Perbekel Tianyar Barat, Agung Pasrisak Juliawan dan perangkat desa yang sempat di giring ke Kejari Karangasem belum  dilakukan pemeriksaan. Status mereka  hanya  sebatas klarifikasi untuk mencocokan barang bukti baru dengan   hasil audit yang dilakukan pihak BPKP.

“Mereka  juga belum berstatus terperiksa,  statusnya juga belum tersangka dalam kasus dugaan korupsi bedah rumah  ini,” pungkas  Aji Kalbu Pribadi. (tio/bfn)