*2 Kampil SPJ “Fiktif” dan 392 Buku Tabungan Disita
Perbekel Tianyar Barat, Agung Pasrisak Juliawan (APJ) saat digiring ke kantor Kejari Karangasem untuk klarifikasi terkait barang bukti baru terkait dugaan korupsi 405 unit bedah rumah, hasil penggeledahan Tim Penyidik di Kantor Desa Tianyar Barat.
KARANGASEM,Balifactualnews.com—Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menyita 14 item berkas SPJ (2 kampil) dan 392 buah buku tabungan hasil penggeledahan dari kantor Desa Tianyar Barat, Senin 29 Maret 2021.
Kasi Intel Kejari Karangasem Dewa Gede Semara Putra, Selasa 30 Maret 2021, mengatakan, BB (barang bukti) yang disita merupakan barang bukti baru, hasil penggeledahan yang dilakukan sebelumnya sudah mendapatkan klarifikasi dari pihak BPKP dan Perbekel Desa Tianyar Barat serta perangkat desa lainnya.
Dijelaskan, penggeledahan kantor Desa Tianyar Barat dilakukan, karena ada upaya dari Agung Pasrisak Juliawan (APJ) dan perangkat desa untuk menghilangkan barang bukti, terkait dugaan korupsi bedah rumah tersebut. Pasalnya, saat ditanya akan kekurangan berkas SPJ berkaitan dugaan korupsi tersebut, yang bersangkutan menyatakan tidak ada dan sudah dibuang.
Baca :
“Semua BB baru yang kita dapatkan sudah dilakukan penyitaan. Sekarang penyidik tinggal mencari dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangkanya,” ucap Dewa Gede Semara Putra.
Kendati belum ada rilis resmi dari pihak BPKP, namun informasi yang didapatkan, kerugian uang negara yang dimunculkan akibat proyek bedah rumah di Desa Tianyar Barat yang sumber dananya dari BKK Pemkab Badung mencapai miliaran rupiah. Tetapi saat ditanya akan informasi tersebut Kasi Intel Dewa Semara Putra mengaku belum mengetahuinya.
“Jumlah kerugiannya kita belum tahu, nantilah setelah ada rilis resmi dari BPKP,” pungkasnya.
Sebelumnya Kajari Karangasem Aji Kalbu Pribadi, mengatakan, sampai saat ini posisi Perbekel Tianyar Barat, Agung Pasrisak Juliawan dan perangkat desa yang sempat di giring ke Kejari Karangasem belum dilakukan pemeriksaan. Status mereka hanya sebatas klarifikasi untuk mencocokan barang bukti baru dengan hasil audit yang dilakukan pihak BPKP.
“Mereka juga belum berstatus terperiksa, statusnya juga belum tersangka dalam kasus dugaan korupsi bedah rumah ini,” pungkas Aji Kalbu Pribadi. (tio/bfn)