Foto: Ilustrasi
KARANGASEM, Balifactualnews.com—Seorang pria berinisial LSM (45) asal Munti Gunung, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, berurusan dengan pihak berwajib. Ini gara-gara sang istri memergokinya berduan tidur di kamar seorang janda berinisial NM alias JL (35) asal Desa setempat.
Adalah RS (33) istri terlapor yang mengadukan kasus perzinahan itu ke Polsek Kubu. Selain melaporkan suaminya, dia juga melaporkan JL, karena secara langsung mendapati dua pasangan terlarang itu tidur di dalam kamar milik janda tersebut.
Informasi yang dihimpun, Senin 23 Agustus 2021, menyebutkan, kasus perzinahan itu terjadi Jumat 20 Agustus 2021. Malam itu sekitar pukul 00.30 Wita, korban RS bersama beberapa saksi mendatangi rumah janda JL. Sampai disana wanita yang bekerja sebagai karyawan swasta dan dua orang saksi lainnya sontak kaget. Pasalnya, begitu pintu kamar sang janda diketuk dan dibuka, dia mendapati suaminya tidur bersama wanita yang tak lain adalah JL.
Cemburu melihat suaminya tidur bersama perempuan lain (janda JL), malam itu juga RS melaporkan kasus dugaan perzinahan itu ke Polsek Kubu.
Kapolsek Kubu AKP Nengah Sona SH, saat dikonfirmasi membenarkan pengaduan dugaan kasus perzinahan itu. Dia mengatakan, pengaduan tersebut merupakan delik aduan yang bersifat absolute.
“Kedua terlapor sudah kita periksa, tapi untuk membutikan kebenaran pengaduan korban, saat ini kita sedang mengintensifkan penyelidikan yang mendalam atas dugaan kasus itu,” pungkas AKP Nengah Sona. (tio/bfn)