KARANGASEM, Balifactualnews.com-Perilaku INN, pria berusia 56 tahun asal Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, ini, tak layak ditiru. Gara-gara tiga menduda karena ditinggal istrinya meninggal dunia, dia tega menyetubuhi anak kandungnya untuk memenuhi lebidonya. Kasus persetubuhan ini sekarang sudah ditangani Unit IV Reskrim Polres Karangasem. INN sudah diamankan, namun belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP Agus Adi Apriyoga, melalui Kanit IV, IPDA I Gede Alit, dikonfirmasi, Sabtu (3/8/2024) membenarkan penanganan kasus persetubuhan tersebut. “Kasus ini terbongkar setelah korban mengadu kepada kayak kandungnya. Aduan itu lantas dilaporkan ke Polsek Kubu dan sekarang penanganan kasusnya diserahkan ke Polres Karangasem,” kata IPDA I Gede Alit.
Kepada kakak kandungnya, korban yang baru berusia 18 tahun dan sekarang masih duduk di bangku sekolah menengah kejuruan (SMK), mengaku tidak tahan karena sering diperlakukan tidak senonoh oleh bapaknya.
Saat di introgasi petugas, baik pelaku INN dan korban mengaku, bahwa aksi persetubuhan itu pertama kali dilakukan 13 Juni 2024 tengah malam.
Muncul dugaan pelaku tak kuat mengendalikan nafsu seksnya dan meminta putrinya untuk membuka celana dalamnya. Korban yang berada di bawah tekanan, dengan terpaksa menuruti perintah orang tuanya hingga terjadi hubungan terlarang pada malam kelam itu.
“Pelaku dengan mudah bisa menyetubuhi korban karena selama ini selalu tidur bersama, sedangkan empat saudara yang lain ada di kamar berbeda,” ungkap Alit.
Usut kali usut, aksi bejat INN kepada putri kandungnya itu bukan pertama kali dilakukan. Setelah ditelusuri, terungkap, bahwa perbuatan terlarang itu sudah lima kali dilakukan INN dengan hari dan waktu yang berbeda.
Pertama INN menyetubuhi putri kandungnya 13 Juni 2024. Dua hari berselang, yakni tanggal 15 Juni INN mengulangi perbuatan terlarang tersebut. Ketagihan setelah mendapatkan kehangatan dari sang putri, empat hari berselang dia kembali menyetubuhi putrinya di kamar tidur yang sama.
Tak cukup sampai disana, 1 Juli 2024, INN kembali mengajak putrinya untuk bersetubuh. Lagi-lagi karena berada dibawah tekanan, korban menuruti permintaan ayahnya itu. Terakhir, 9 Juli 2024 INN kembali menyetubuhi putrinya.
“Hasil olah TKP kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Sore ini akan dilanjutkan dengan gelar perkara, kemungkinan INN langsung kami tetapkan sebagai tersangka,” pungkas IPDA Gede Alit. (tio/bfn)