Tiga Kelurahan di Karangasem diusulkan Jadi Desa

banner 120x600

________________________________________________________________________________

KARANGASEM – Warga Tiga Kelurahan di Kabupaten Karangasem usulkan agar dilakukan pemekaran terhadap wilayah Kelurahan menjadi Desa.

Tiga kelurahan tersebut diantaranya adalah Kelurahan Subagan, Kelurahan Karangasem dan Kelurahan Padang Kerta. Usulan tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Komang Agus Sukasena ketika ditemui pada Kamis siang (28/03/2019).

“Ya benar ada usulan untuk pemekaran Kelurahan dan itu sudah diproses. Saat ini bahkan sudah masuk tahapan Verifikasi,” ujarnya.

Dijelaskan Sukasena, untuk Pemekaran Kelurahan ada beberapa ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi misalnya jumlah penduduk serta wilayah Kelurahan yang lebih banyak wilayah kedesaan.

Salah satu contoh misalnya, untuk usulan pemekaran di Kelurahan Padang Kerta, setelah melalui verifikasi, hasilnya Kelurahan Padang Kerta tidak bisa dimekarkan karena jumlah penduduknya tidak memungkinkan. Wilayah yang kemungkinan bisa dimekarkan menjadi Desa seperti wilayah Jasri yang masuk di Kelurahan Subagan dan Dukuh Penaban di Kelurahan Karangasem.

Selain beberapa kendala tersebut, Pembentukan Desa baru juga terbentur dengan surat moratorium di kementrian yang sampai saat ini belum dicabut. Dengan adanya surat moratorium tersebut, efeknya nomor induk Desa baru tidak bisa keluar.

Tanpa adanya nomor induk Desa, secara langsung Dana Desa juga tidak akan keluar. Jika tetap dipaksakan maka pemerintah daerahlah yang harus membiayai kebutuhan Desa tersebut.

Disaat yang bersamaan munculnya wacana tentang perubahan status, Ada Peraturan Mentri terkait adanya alokasi dana bagi kelurahan. Dengan adanya dana tersebut, pemerintah dikelurahan dengan dana tersebut dimungkinkan untuk mengakomodir kepentingan masyarakat baik itu untuk peningkatan sumberdaya maupun peningkatan infrastruktur.

Peruntuhan dana tersebut hampir sama dengan dana Desa, hanya saja yang menjadi pembedanya dana itu terlebih dahulu masuk ke APBD lalu dijatuhkan ke Kecamatan setelah itu akan dibentuk kuasanya ditingkat kelurahan barulah dana bisa dipergunakan.

“Dana tersebut besarnya Rp.300 juta, informasinya akan turun mulai bulan ini,” kata Sukasena. (art/ani)