________________________________________________________________________________
DENPASAR — Tiga terdakwa korupsi anggaran pengadaan instalasi biogas pada Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Keluarga Berencana dan Pemerintah Desa (BPMPKBPD) Kabupaten Klungkung senilai Rp 793 juta untuk masyarakat di Kecamatan Nusa Penida, dituntut hukuman penjara masing-masing 1,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (24/4/2019).
Baca :
- Saat Makan Nasi Tempong, Wanita Ini Diciduk Polisi Bawa Sabu
- Sebelum Laporkan Dana Kampanye, Caleg Lolos Belum Tentu Aman
- Gunung Agung Meletus, Ledakannya Terdengar Sampai Bangli
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukanila itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Mpu Guanaputra menyatakan ketiga terdakwa yakni I Made Catur Adnyana (56), Thiarta Ningsih (35), Gede Gita Gunawan (42) yang disidangkan dalam berkas terpisah itu, jaksa menilai ketiganua melawan hukum bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
“Ketiga terdakwa secara sah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 3 jounto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikot Jounto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” kata jaksa.
Selain menjatuhi hukuman tuntutan 1,5 tahun penjara, ketiga terdakwa juga diganjar membayar denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan.
Namun dalam sidang itu, hanya terdakwa Thriarta Ningsih yang membayarkan kerugian negara dengan uang pengganti Rp 793 juta dalam sidang itu, apabila terdakwa tidak mengganti uang tersebut paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu.
“Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan bulan.