BULELENG, Balifactualnews.com – Saat pelaksanaan Operasi Anti Narkotika (Antik) Tahun 2023 yang dimulai sejak tanggal 10 Mei 2023 dan berakhir pada tanggal 25 Mei 2023 hampir selama 16 hari , satuan Narkoba Polres Buleleng berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran Narkotika.
Dalam press release yang disampaikan Kapolres Buleleng, AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H., yang didampingi Kasat Narkoba AKP H. Andi Muhammad Nurul Yaqin, S.I.K., M.H., bersama dengan Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, S.H., M.H., menyampaikan bahwa, selama operasi ditemukan tiga pengedar Narkoba dan dua pemakai sabu.
Pengedar Narkoba Nyoman TS Alias Tenang (46) ditangkap pada Rabu (10/5/2023) di pinggir jalan depan SPBU Desa Tukad Mungga Buleleng dan pada dirinya ditemukan barang bukti berupa sabu dengan berat 2.74 gr bruto (2,44 gr netto) yang saat itu disimpan di saku celana sebelah kanannya. “Terhadap terduga Nyoman TS Alias Tenang, disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1) dengan pidana penjara seumur hidup atau minila 5 tahun paling lama 20 tahun atau dengan minilam 1 Milyar maksimal 10 milyar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucap Kapolres.
Sedangkan pengedar narkoba, MA Alias Adam (41) dan MH Alias Hilmi (27), dilakukan penangkapan pada Senin (15/5/2023) pada pukul 13.00 wita di pinggir jalan Banjar Dinas Labuhan Aji Desa Temukus Buleleng dan pada saat dilakukan penangkapan, pada saku celana depan terduga Adam ditemukan barang bukti berupa sabu dengan berat 3,49 gr bruto (2.77 gr Netto), yang diakui barang tersebut milik berdua, sedangkan pada diri Hilmi ditemukan sebuah Handphone Merk Oppo F9 yang diduga digunakan sebagai komunikasi dalam peredaran narkotika. “Kemudian terhadap MA Alias Adam (41) dan MH Alias Hilmi (27), disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1) Junto pasal 132 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun paling lama 20 tahun atau dengan minimal 1 Milyar maksimal 10 milyar Junto pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukum 4 Tahun penjara dan maksiman 12 tahun denda minimal 800 Juta maksimal 8 Milyar, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” terang Kapolres.
Sedangkan, terhadap pemakai Narkotika Gede W Alias Dian (32), yang saat ditangkap pada Rabu (10/5/2023) pukul 13.00 wita di sebuah rumah terletak di Banjar Dinas Tegal Desa Sangsit Kecamatan Sawan Buleleng, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 1,35 bruto. Begitu juga terhadap pemakai Narkotika Gede ASA Alias De’Pong (28) yang ditangkap pada Jumat (12/5/2023) di jalan raya Banjar Dinas Desa Cempaga Kecamatan Banjar Buleleng, ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat 1,10 gr bruto (0,93 gr Netto).
Terhadap kedua pemakai Gede W Alias Dian dan Gede ASA Alias De’Pong disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 112 Ayat (1) dengan hukuman penjara minila 4 Tahun dan maksimal 12 Tahun, denda minimal 800 juta maksinal 8 Milyar, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika. “Terhadap kasus ini masih terus dilakukan pengembangan baik terhadap pengedar dan juga terhadap pemakai untuk mengetahui jaringannya,” tutup Kapolres. (tya/bfn)