Tersangka Doyok dan Rama saat dilimpahkan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Karangasem
KARANGASEM, Balifactualnews.com—Dua tersangka kasus penganiayaan berdarah di depan Pasar Tukadeling, Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, yakni I Ketut Mustika alias Doyok dan I Gede Rama, segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Karangasem. Itu terjadi setelah penyidik Polsek Kubu melakukan pelimpahan tahap 2 terhadap BAP dan tersangka ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, Kamis 10 Juni 2021.
Kasi Pidana Umum Kejari Karangasem, Ni Kadek Ayu Dyah Utami Dewi, melalui Kasi Intel IDG Semara Putra, membenarkan pelimpahan itu. Dia mengatakan, saat ini status tahanan kedua tersangka asal Dusun Penginyaan itu menjadi tanggung jawab Kejaksaan.
Selain melimpahkan BAP dan tersangka, Polsek Kubu juga melimpahkan beberapa barang bukti bukti berkaitan kasus penganiayaan berdarah di Pasar Tukadeling pada 5 April 2021, hingga membuat korban I Gede Artana (26) warga Banjar Tianyar Tengah, Desa Tianyar Tengah sekarat dan harus dirawat di RSUP Sanglah.
“Saat ini Jaksa Penuntut Umum sedang mempelajari BAP untuk penyusunan surat dakwaan nanti, kalau semuanya sudah lengkap, paling lambat dalam 20 hari kedepan perkara ini sudah bisa kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” terang IDG Semara Putra.
Sementara itu, dalam BAP yang dilimpahkan Polsek Kubu ke Kejari Karangasem, kedua tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP jo Pasal 2 UU Darurat No 12 tahun 1951, dengan acaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Seperti diketahui, kasus penganiayaan berdarah itu dipicu persoalan sepele. Tersangka dan korban, merupakan teman lama dan sama-sama menjadi sampatisan dan pendukung salah satu kader partai tertentu.
Ikhwalnya, turun dari mobil truk bawaanya di depan Pasar Tukadeling (arah Singaraja-Karanasem), korban Artana dan temannya I Ketut Arnawa, asal Pedahan Kelod, hampir ditabrak sepeda motor tanpa lampu yang dikendarai tersangka. Kejadian itu sempat membuat korban tersinggung hingga memunculkan pertengkaran mulut.
Fatalnya, cekcok mulut berakhir pada penusukan. Korban Artana terpaksa dilarikan ke RSUP Sanglah, karena mengalami luka serius pada dada kiri akibat tikaman pisau lipat yang dibawa Doyok. Tidak terima, Ketut Arnawa langsung melaporkan kejadian itu Polsek Kubu. Tak berselang lama dari kejadian itu, kedua tersangka langsung diamankan. (ger/bfn)