KARANGASEM – Tim yustisi yang terdiri dipimpin Sekretaris Pol PP Karangasem bersama unsur Kejaksaan, pengadilan, TNI, POLRI, Diskes dan Dishub Kabupaten Karangasem kembali melakukan sidak setelah sebelumnya berhasil menciduk 9 orang pelanggar KTR di areal terminal Amlapura.
Kali ini, tim beraksi di Terminal Karangsokong, Subagan, Karangasem. Masih dalam misi yang sama dalam menegakkan Perda Kabupaten Karangasem No 1 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2013 trntang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Ya hari ini, Selasa 26 Februari 2019 kita kembali melakukan sidak, kali ini sidak menyasar terminal Karangsokong,” kata I Gede Sukanta Winaya Kabid Gakum Satpol PP Karangasem mendampingi Sekdis Satpol PP I Made Subagia Wijaya.
Dalam kegiatan kali ini, tim yustisi kembali menciduk 6 orang pelanggar yang kedapatan asyik ngebul di kawasan tanpa rokok (KTR). Keenam oknum ini langsung diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak merokok di KTR lagi.
Selain diarahkan membuat pernyataan, tim yustisi juga memberikan himbauan kepada pengelola terminal agar menyediakan kawasan tempat merokok dan membuat Surat Pernyataaan untuk melakukan pengawasan serta memasang pengumuman untuk tidak merokok di KTR.
Usai di terminal, tim yustisi kemudian meluncur ke Pasar Subagan Karangsokong. Disana tim kembali menciduk 2 orang yang sedang ayik ngebul di areal KTR. Hal yang sama juga diberkan kepada pelanggaran maupun himbauan kepada petugas pasar.