Tipikor Polres Karangasem Dalami Penyalahgunaan Dana BUMDes Sibetan

Tim Penyidik Tipikor Polres Karangasem sedang melakukan klarifikasi terhadap salah seorang pengurus BUMDes Sibetan berkaitan kasus dugaan penggelapan  dana  BUMDes yang meresahkan masyarakat.

KARANGASEM, Balifactualnews.com—Unit Tindak Pidana Korupsi, Satuan Reserse Kriminal, Polres Karangasem, Bali, semakin memantapkan penyelidikan terhadap kasus dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sibetan “Kuncara Giri”, Kecamatan Bebandem.

Bahkan pendalaman yang sudah dilakukan sejak Januari lalu, penyidik sudah memeriksa enam orang pengurus BUMDes, yang diduga terlibat melakukan penggelapan  terhadap dana usaha   milik Desa Sibetan.

Informasi yang dihimpun, Jumat 21 Mei 2021, menyebutkan, kasus dugaan penggelapan dana BUMDes Sibetan sebesar Rp 800 juta lebih itu, mulai mencuat tahun 2019. Saat itu Ketua BUMDes, IGLR menyerahkan laporan pertanggungjawaban tahunan terhadap pengelolaan uang badan usaha tersebut kepada Perbekel Sibetan, I Made Beru.

Singkat cerita, Beru yang baru menjabat sebagai Peberkel Sibetan  menolak laporan pertanggungjawaban   Ketua BUMDes, IGLR. Pasalnya,  laporan yang diajukan tidak sesuai dengan fakta karena ada aliran dana yang tidak jelas, termasuk di dalamnya ada aliran dana yang nyangkut ke kantong Perbekel.

Pengelolaan dana BUMDes Sibetan yang nyeleneh, membuat  Pemerintahan Desa Sibetan langsung mengganti pengurusnya, termasuk menonaktifkan IGLR sebagai Ketua BUMDes Sibetan. Pasca pemberhentian, warga Sibetan semakin curiga, karena pengurus BUMDes yang dipecat langsung mendirikan Toko bertingkat yang diduga hasil dari penggelapan uang BUMDes.

Sayangnya, Perbekel Sibetan I Made Beru, belum bisa dikonfirmasi berkaitan informasi itu. Dihubungi melalui telepon selulernya 08133703XXX, terdengar nada sambung, namun yang bersangkutan tidak menjawab.  Bukan hanya itu, saat dikonfirmasi melalui Chat WA,  hingga berita ini ditayangkan yang bersangkutan juga belum membalasnya.

Berhubungan dengan dugaan kasus itu, Kasat Reskrim Polres Karangasem Iptu Aris Setyanto, seijin Kapolres Karangasem, AKBP Ni Nyoman Suartini SIK MM Tr, membenarkan penanganan kasus dugaan penggelapan dana BUMDes Sibetan. Dia mengatakan, dugaan kasus itu  mulai didalami Unit Tipikor, barawal dari informasi yang didapatkan di masyarakat.

“Tim Tipikor  baru memeriksa 6 orang  untuk dimintai keterangan. Dan kasusnya sampai saat ini masih didalami jajaran kita dibawah,”  terang Aris Setyanto.

Pendalaman  kasus dugaan penggelapan dana BUMDes Sibetan lanjut Aris Setyanto, saat ini semakin dimatangkan, termasuk juga menggali informasi yang didapatkan dibawah berkaitan besaran  kerugian yang ada. “Sabar, kita  masih terus bergerak menggali informasi dibawah. Beberapa pengurus BUMDes memang sudah kita periksa, tapi baru sebatas klarifikasi,” pungkas Iptu Aris Setyanto. (tio/bfn)

Exit mobile version