________________________________________________________________________________
DENPASAR – Dua terdakwa kasus dugaan penipuan jual beli tanah yang kerugiannya mencapai belasan milyar di jatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (25/4/2019) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan korban Mahendra Anton Inggrriyono mengalami kerugian Rp. 11.673.500,000. Oleh Hakim pimpinan Pharta Bhargawa, SH. MH menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Gunawan Priambodo selama 2 tahun 4 bulan penjara.
Sebelumnya terdakwa Gunawan oleh Putu Oka Surya Atmaja, SH dituntut hukuman selama 3,5 tahun. Sedangkan terdakwa oknum Notaris Ketut Neli Asih, dituntut selama 2,5 tahun dalam sidang yang di gelat di ruang Tirta dijatuhi hukuman 1,5 tahun.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Gunawan Priambodo pidana penjara selama dua tahun empat bulan. Dan, terdakwa Ketut Neli Asih dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” tegas Hakim.
Baca :
- Menjaga Etika Politik Caleg Gagal
- Gandakan Uang Jutaan Rupiah, Tiga Pria Ini Dibekuk Polisi Polda Bali
Perbuatan kedua terdakwa oleh Hakim dinyatakan bersalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP. Atas putusan itu, terdakwa Ketut Nely melalui Jhon Korassa Sonbai, SH. MH selaku kuasa hukumnya menyatakan akan melakukan upaya banding. Sedangkan Jaksa menyatakan pikir-pikir.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Gunawan Priambodo dan oknum notaris Ketut Nely Asih diduga terlibat kasus penipuan atas pembelian tanah di Paradice Loft. Awalnya pembayaran lancar dan saksi Santi Raharjo, tak lain adalah istri korban, Mahendra Anton Inggrriyono pun sudah membayar lunas.