KARANGASEM, Balifactualnews.com – IWS kakek berusia 70 tahun akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 8 tahun oleh Polres Karangasem pada hari Rabu (16/8/2023).
Penetapan itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Karangasem, AKP. Reza Pranata saat dikonfirmasi awak media. Melalui hasil visum terhadap korban, menunjukkan adanya memar bekas benda tumpul namun bukan bekas persetubuhan pada bagian kemaluan korban, melainkan diduga akibat gesekan jari pelaku tersangka IWS.
Berita Terkait : Disetubuhi Pria 70 Tahun, Kemaluan Robek, Bocah 8 Tahun Merintih Kesakitan
AKP. Reza Pranata menjelaskan, sebelumnya pemeriksaan sempat ditunda karena tersangka sempat mengalami kecelakaan, “Dan hari ini baru bisa dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung kami tahan, ” jelasnya melalui sambungan telepon.
Terungkapnya kasus persetubuhan itu, berawal dari korban merintih kesakitan saat buang air kecil. Mendapati kondisi itu, korban lantas diajak ke Puskesmas oleh kedua orang tuanya untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan tim medis cukup mencengangkan. Pasalnya kemaluan bocah yang baru berusia 8 tahun itu mengalami luka robek (kerusakan) yang diduga bekas persetubuhan.
Baca Juga : Tidak Memenuhi Syarat, Ratusan Bacaleg di Karangasem Gagal Maju Pileg 2024
Usai memeriksakan anaknya ke Puskesmas, orang tua korban yang juga menjadi kelian banjar di salah satu desa di wilayah Kecamatan Karangasem langsung mendatangi rumah pelaku. Setelah di introgasi, IWS mengakui perbuatannya. (dev/tio/bfn)