KARANGASEM, Balifactulanews.com—Tujuh orang warga muslim di Karangasem melaporkan ulah Evie Noer Sulastri Soedanto (64) ke Polres Karangasem, Rabu (30/11/2022).
Wanita asal Surabaya yang bekerja sebagai sales agen perjalanan umroh ke Jedah, Arab Saudi, dan di Bali tinggal di Cargo Taman Iii/D. 10 Br/Link. Umasari, Desa. Ubung Kaja, itu dilaporkan karena melakukan penipuan dan menggelapkan uang peserta umroh dengan total sebesar Rp227.500.000.
Tujuh warga muslim Karangasem yang melaporkan ulah sales agen perjalan umroh tersebut, yakni, Rahayu (62) asal Dangin Sema I, Kelurahan Karangasem, Rusmiati (63) pensiunan guru asal Trenggalek dan sudah tinggal di Banjar Kecicang Bali, Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem, Salmah (64) seorang pedagang asal Lingkungan Ampel, Kelurahan Karangasem, Sohrawardi, (57) asal Lingkungan Dangin Sema I, Kelurahan Karangasem, Masniah (59) asal Lingkungan Dangin Sema I, Kerlurahan Karangasem, Rahmawati (53) asal Bukit Tabuan, Desa Bukit, Kecamatan Karangasem, dan Hairani (58) asal Lingkungan Kodok Darsana, Kelurahan Karangasem.
Dalam laporannya ke polisi, para pelapor menyatakan, Evie Noer Sulastri Soedanto telah melakukan penipuan dan penggelapan uang umroh pada Sabtu (19/11/2022) sekitar pukul 10.00 Wita dengan lokasi kejadian di Toko Bombay Textil, jalan Diponegoro, Lingkungan Bangras, Kelurahan Karangasem.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penipuan terhadap tujuh orang warga muslim Karangasem itu, berawal dari bulan Agustus 2022. Saat itu terlapor Evie Nor Sulastri Soedanto menawarkan kepada para korban untuk keberangkatan umroh dengan janji, apabila korban mendapatkan sepuluh orang peserta umroh untuk keberangkatan umroh, maka pelapor (korban) dijanjikan gratis untuk 1 ) orang peserta umroh. Tapi, para pelapor hanya mendapakan peserta umroh sebanyak 7 (tujuh) orang dengan tarif per orang sebesar Rp. 32.500.000. Total uang keseluruhan yang disetorkan kepada pelapor sebanyak Rp227.500.000.
Awalnya para pelapor, beryakinan akan bisa berangkat umroh ke Tanah Suci, sesuai jadwal keberangkatan tanggal 21 Nopember 2022, namun dua hari menjelang hari pemberangkatan, yakni 19 November 2022, terlapor membatalkan dengan alasan ada kegiatan G-20.
“Dia kembali berjanji akan memberangkatkan kami untuk umroh 27 Nopember 2022, namun dibatalkan dengan alasan banjir di Jedah. Selanjutnya dia kembali menjanjikan keberangkatan pada bulan Desember 2022,” ucap salah seorang korban saat melporkan kasus penipuan dan penggelapan itu ke kantor SPKT Polres Karangasem.
Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP Aris Setiyanto, belum bisa dikonfirmasi berkaitan dengan laporan kasus penipuan perjalanan umroh tujuh orang warga muslim itu. Dihubungi melalui telpon aplikasi WA yang bersangkutan tidak mengangkat. (ger/bfn)