Daerah  

Tukang Tatto Jadi Kurir Dihukum 10 Tahun

________________________________________________________________________________

DENPASAR– Sambil menggendong anaknya yang baru berumur 2 bulan dan dipeluk istrinya, terdakwa Aji Kuasa (32) terus menitikkan air mata. Ini akibat dirinya mengkonsumsi sabu-sabu hingga akhirnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, majelis hakim memutuskan hukuman selama 10 tahun penjara, dalam sidang putusan, Kamis (28/3/2019).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa, SH.MH, menilai terdakwa bersalah sebagaimana disebutkan dalam pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tentang Narkotika. Sebanyak 12 paket sabu berat 10,48 gram sabu jadi alat bukti Hakim untuk juga menjatuhkan pidana denda Rp.1 miliar subsider 3 bulan penjara. Putusan yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie, SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa 13 tahun penjara.


Baca : Dituntut 13 Tahun, Aji Kuasa Menangis di Depan Bayinya


Ayah tiga anak yang indekos di Jalan Tukad Nyali, Gang Galung, Nomor 2B, Banjar Tegal Asah, Sanur, Denpasar Selatan, itu ditangkap petugas Polresta Denpasar pada 19 November 2018 lalu, pukul 08.30. Total ada 12 paket narkotika yang disimpan terdakwa diberbagai tempat. Selain pada mesin tato juga ada di bawah lantai dapur tempat kosnya. Berat bersih keseluruhannya sekitar 10,48 gram. Jenisnya antara lain sabu-sabu sebanyak dua paket dengan berat bersih keseluruhan 1,02 gram, dua paket heroin dengan berat keseluruhannya 1,59 gram.

Kemudian satu paket tablet berwarna orange Happy Five dengan berat bersih 0,26 gram. Dan yang paling banyak berupa ekstasi dalam enam paket dengan berat bersih 7,61 gram.
Saat ditangkap terdakwa mengaku mendapat barang dari temannya bernama Ega. Orang ini juga yang menyuruh terdakwa menempelkan narkotika tersebut sesuai tempat yang sudah ditentukan. Ega sendiri sejauh ini masih diburu polisi.

Selain mengkonsumsi sabu, terdakwa yang kesehariannya tukang tato panggilan ini merupakan kurir yang berutugas mengatur lokasi tempelan. (ibu/tio)

Exit mobile version