KARANGASEM, Balifactualnews.com—Ni Wayan Sri Budariasih, Bendahara BUMDes Kertha Buana, Kecamatan Sidemen, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BUMDes yang ditangani Kejaksaan Negeri Karangasem, Selasa (14/2/2023).
Kajari Karangasem Dr Endang Tirtana SH,MH, didampingi Kasi Pidsus Matheos Matulessy dan Kasi Intel I Dewa Gede Semara Putra, mengatakan, penetapan Sri Budariasih sebagai tersangka karena penyidik sudah memiliki dua alat bukti cukup terhadap perkara yang sedang ditanganinya, sesuai Pasal 183 KUHAP.
Endang Tirtana menyebutkan, dua alat bukti yang sudah dikantongi penyidik, yakni , keterangan saksi, ahli, bukti surat dan keterangan dari tersangka sendiri. “Hasil audit dari auditor Kejati Bali, tersangka telah mengkorupsi dana BUMDes sebesar Rp458 juta lebih,” ungkap Endang Tirtana.
Atas perbuatannya itu, lanjut Endang Tirtana, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, tersangka juga disangkakan dengan sangkaan Subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Uang hasil korupsi itu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, selain digunakan membangun rumah, juga dipergunakan untuk melakukan perawatan suaminya yang sedang sakit,” imbuh Kasi Intel I Dewa Gede Semara Putra.
Dikatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Sri Budariasih yang didampingi lembaga bantuan Hukum dari PERADI itu langsung ditahan di Lapas Klas II B Karangasem. Upaya paksa penahanan ini dilakukan karena penyidik khawatir kalau tersangka melarikan diri dan mengulangi tindak pidana yang sama.
“Dari jumlah uang yang dikorupsikan itu, tersangka hanya mampu mengembalikan sebesar Rp1,4 juta. Sisanya sudah digunakan untuk kepentingan pribadi,” terangnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan kasus dugaan korupsi BUMDes Kertha Buana mulai ditangani Kejari Karangasem Agustus tahun lalu. Tujuh bulan berjalan, akhirnya penyidik menetapkan Sri Budariasih sebagai tersangka. Penyidik juga berhasil menyita uang BUMDes sebesar Rp79 juta. Uang yang disita itu merupakan uang pinjaman yang dikembalikan oleh kelompok usaha yang ada di Desa Kertha Buana.
Perbuatan korupsi yang dilakukan Budariasih diawali dari penyaluran pinjaman kepada kelompok usaha sejak tahun 2016 silam. Dana pinjaman yang tidak dikembalikan berbuntut panjang. Imbasnya BUMDes Desa Kertha Buana bangkrut. (tio/bfn)