Uang Korupsi untuk Bangun Rumah, Bendahara BUMDes Kertha Buana Ditahan

uang-korupsi-untuk-bangun-rumah-bendahara-bumdes-kertha-buana-ditahan
Kajari Karangasem Endang Tirtana didampingi Kasi Pidsus Metheos Matulessy (kanan)) dan Kasi Intel I Dewa Gede Semara Putra (kiri)

KARANGASEM, Balifactualnews.com—Ni Wayan Sri Budariasih, Bendahara BUMDes Kertha Buana, Kecamatan Sidemen, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BUMDes yang ditangani Kejaksaan Negeri Karangasem,  Selasa (14/2/2023).

Kajari Karangasem Dr Endang Tirtana SH,MH, didampingi Kasi Pidsus Matheos Matulessy dan Kasi Intel I Dewa Gede Semara Putra, mengatakan, penetapan Sri Budariasih sebagai tersangka karena penyidik sudah memiliki dua alat bukti cukup terhadap perkara yang sedang ditanganinya, sesuai Pasal 183 KUHAP.

Tersangka Sri Budariasih berdiskusi dengan kuasa hukumnya sebelum digelandang untuk di tahan ke Lapas Klas II B Karangasem

Endang Tirtana menyebutkan, dua alat bukti yang sudah dikantongi penyidik, yakni , keterangan saksi, ahli, bukti surat dan keterangan dari tersangka sendiri. “Hasil audit dari auditor Kejati Bali, tersangka telah mengkorupsi dana BUMDes sebesar Rp458 juta lebih,” ungkap Endang Tirtana.

Atas perbuatannya itu, lanjut  Endang Tirtana, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.  Selain itu, tersangka juga disangkakan dengan  sangkaan Subsider   Pasal  3 UU  Nomor 31 Tahun 1999   tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Uang hasil korupsi itu  digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, selain digunakan membangun rumah,  juga dipergunakan untuk melakukan perawatan suaminya yang sedang sakit,” imbuh Kasi Intel I Dewa Gede Semara Putra.

Dikatakan, usai  ditetapkan sebagai tersangka, Sri Budariasih yang didampingi lembaga bantuan Hukum dari PERADI itu  langsung  ditahan di Lapas Klas II B Karangasem.  Upaya paksa penahanan  ini dilakukan karena penyidik  khawatir kalau tersangka melarikan diri dan mengulangi tindak pidana  yang sama.

“Dari jumlah uang yang dikorupsikan itu, tersangka hanya mampu mengembalikan sebesar Rp1,4 juta. Sisanya sudah digunakan untuk kepentingan pribadi,” terangnya.

Seperti diketahui,  kasus dugaan kasus dugaan korupsi BUMDes Kertha Buana  mulai ditangani Kejari Karangasem Agustus tahun lalu. Tujuh bulan berjalan,  akhirnya penyidik menetapkan Sri Budariasih sebagai tersangka.  Penyidik juga berhasil menyita uang BUMDes  sebesar Rp79 juta. Uang yang disita itu merupakan uang pinjaman yang dikembalikan oleh kelompok usaha yang ada di Desa Kertha Buana.

Perbuatan korupsi yang dilakukan Budariasih diawali dari penyaluran pinjaman kepada kelompok usaha sejak tahun 2016  silam.  Dana pinjaman yang tidak dikembalikan berbuntut panjang. Imbasnya BUMDes  Desa Kertha Buana bangkrut. (tio/bfn)

Exit mobile version