UHC Karangasem 99,98 Persen, Bupati Dana: Pasien Kelas III Gratis Berobat di Rumah Sakit

 *Cukup Bawa KTP dan NIK

Bupati Karangasem I Gede Dana

KARANGASEM, Balifactualnews.com—Masyarakat Karangasem yang akan berobat ke Puskesmas atau RSUD Karangasem tak lagi ruwet-ruwet memikirkan pembiayaan yang ada.   Masyarakat yang sakit  dan mau berobat ke rumah sakit khususnya  yang di Kelas III  akan terbebas dari segala pembiayaan (gratis), karena UHC (Universal health Coverage ) Karangasem saat ini sudah mencapai 99,98 persen dari jumlah penduduk yang ada.

Bupati Karangasem,  I Gede Dana, Sabtu 10 Juli 2021, mengatakan, layanan pengobatan gratis  untuk pasien Kelas III  merupakan  ketentuan pusat. Mengacu persyaratan UHC dalam UU Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)  hanya 95 persen, tapi Karangasem  sudah melebihi dari persyaratan yang ditentukan.

“Mengacu data 2020, UHC kita (Karangasem) sudah mendekati  100 persen atau 99,98 persen. Artinya dengan persyaratan yang ditentukan pemerintah pusat  semua pasien Kelas III  yang dirawat di rumah sakit, biaya pengobatannya gratis,” jelas Bupati Gede Dana.

Bukan hanya itu, sebanyak 2 persen  masyarakat (sebanyak 4000 warga) yang belum tersentuh layanan UHC,  kata Bupati, perlakuannya juga sama, karena  persyaratan Karangasem untuk menggratiskan pasien Kelas III  dari beban pembiayaan rumah sakit, sudah melebihi  persyaratan yang ditentukan.

“Intinya, sepanjang tidak ada tunggakan premi, masyarakat yang berobat di Kelas III gratis dari segala pembiayaan. Tak perlu lagi bawa bukti fisik kartu BPJS,  cukup bawa KTP atau NIK saja,” ungkap Bupati.

Sebelumnya anggota Komisi I DPRD Karangasem dari Fraksi PDI Perjuangan dalam rapat kerja dengan pihak BPJS beberapa waktu lalu dengan tegas  menyatakan,  bahwa, mengacu data 2020, masyarakat  Karangasem yang sudah masuk BPJS (Mandiri, PNS, TNI/Polri, Ketenagakerjaan dan PBI/penerima bantuan iur) sebanyak 518 ribu dari jumlah penduduk Karangasem  yang ada saat itu sebanyak  519 ribu jiwa.

Menurut Sumatra, pelayanan pengobatan gratis untuk PBI (penerima bantuan iur) atau pasien yang dirawat di  Kelas III,  menjadi bukti keberpihakan Bupati kepada masyarakat kecil yang sebelumnya tidak terlayani dengan baik. Mengacu data 2020, kata Sumatra, seharusnya UHC  Karangasem lebih dari 100 persen, karena  sesuai RPJMD 2021, saat ini jumlah penduduk Karangasem sebanyak 492 ribu  jiwa.

“Lembaga Dewan sudah mengeluarkan rekomendasi, pihak BPJS juga sudah siap untuk menangani jaminan layanan kesehatan masyarakat ini, sebagaimana  idialnya sistem jaminan kesehatan terhadap warga (Universal health Coverage ),” pungkas Sumatra. (tio/bfn).

Exit mobile version