Ulah Jadi Pelakor, Wanita ini Disiram Air Keras

banner 120x600

 

 

KARANGASEM- Isu soal “Pelakor” agaknya menghantui pikiran I Gusti Agung Diah Dwi Rahayu yang curiga suaminya seminggu ini selalu pulang pagi. Iapun mencoba menyelidiki tabiat suaminya yang penuh tato itu. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Made Ayu Mayasari, SH. MH menyebutkan kalau suami terdakwa setiap pulang pagi membawa motor Vario Tecno warna Abu-abu dengan helm ARC Bogo abu-abu.

“Terdakwa mencurigai suaminya punya wanita idaman lain,” sebut Jaksa yang akrab disapa Maya dari Kejari Denpasar, ini.

Selanjutnya pada 8 Desember 2018 pukul 22.00 wita, wanita kelahiran 6 September 1994, ini menunggu di sebuah bengkel AC sebelah timur Toko Kembar Arta Jalan Kebo Iwa Padasambian Kaja, Denpasar Utara. Dari tempat kosnya di Jalan Cokroaminoto 222 Ubung, wanita asal Angantaka, Abiansemal Badung, ini berjalan kaki menuju lokasi. Tepatnya sekitar pukul 22.00 Wita, Ia mendapati seorang wanita yang belakangan diketahui bernama Ni Luh Mita Martiyasari (27/korban) tiba dan parkir di depan toko Kembar Arta.

Terdakwa langsung emosi ketika melihat motor dan helm yang digunakan korban adalah yang sering dibawa suaminya, Kadek Agus Sandiawan (26), terdakwa sepontan mengambil cairan pada botol pelastik yang ada di toko AC.

“Cairan itu langsung disiramkan kewajah korban. korban langsung teriak sambil menjerit mita tolong. Perih…tolong…perih…,” jelas Jaksa mengutip ucapan korban dalam dakwaan, “jelas Jaksa pada persidangan ruang Tirta Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (21/3/2019).

Akibat kejadian itu, korban mengalami cacat kebutaan pada bagian mata sebelah kiri. Hal itu dibuktikan dari hasil visum Et Repertum Nomor : YR.02.03/XIV.4.4.7/665/2018 tertanggal 12 Desember 2018 diperiksa oleh Dr. Dudut Rustyadi, SP.FM(K) SH, Dokter RSUP Sanglah.

“Perbuatan terdakwa diancam dalam pasal 351 ayat (2) KUHP,” urai Jaksa dihadapan Majelis Hakim Pimpinan Ketua Majelis Hakim, Koni Hartanto, SH.MH. (ibu/tio)