Utama  

Warga Pedawa Laporkan Dugaan Money Politik

banner 120x600

________________________________________________________________________________

BULELENG – Sejumlah warga Desa Pedawa, Kecamatan Banjar mendatangi Kantor Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng, Senin (22/4/2019). Kedatangan mereka untuk mengadukan dugaan praktik money politik dari oknum Calon Legislatif (Caleg) DPRD Bali dari Daerah Pemilihan (Dapil) Buleleng yang terjadi di Dusun Munduk Uwaban, Desa Pedawa, Kecamatan Banjar.

Pelapor dari kasus itu, I Nyoman Redana selaku pihak yang menerima serangan fajar jelang pencoblosan. Dia mengaku lebih awal melaporkan kasus ini karena takut kalau nanti ada pihak yang mengadukan ke Bawaslu. Selain pelapor, saksi yang juga menerima uang juga langsung hadir untuk dimintai keterangan oleh Bawaslu Buleleng. Mereka adalah Gede Muliawan, Putu Jaya dan Made Nurai.

Di hadapan komisaris Bawaslu, Redana mengungkapkan, kasus money politik itu terjadi 15 April 2019. Saat itu dia disuruh mengambil uang dari salah seorang tim sukses (timses) oknum caleg bersangkutan di sebuah hotel seputaran Lovina yang tidak diketahui alamat persisnya. Saat itu, Redana diberi uang Rp 5 juta oleh anggota (timses) berinisial SB. Selain memberi uang, timses itu juga memberikan kartu nama dan contoh surat suara.

“Saya diminta mengambil uang di Lovina Rp 5 juta dan ada kartu nama dan contoh surat suara. Saya tidak tahu nama lengkap timses-nya,” kata Redana.

Setelah menerima uang dari timses itu, pada 16 April 2019 dirinya kemudian memberikan uang Rp 100.000 kepada warga yang bersedia memilih caleg sesuai di kartu nama tersebut. Namun dia hanya mendapat pemilih 10 orang saja.

Setiap orang warga itu kemudian diberi uang Rp 100.000, sehingga dana yang berhasil dibagikan sejumlah Rp 1 juta. Sedangkan, sisanya lagi Rp 4 juta maunya akan dibagikan untuk warga lainnya, namun tidak berhasil.

Bahkan, uang Rp 3.500.000 habis digunakan untuk biaya oprasional mencari suara. Sedangkan sisanya Rp 500.000 langsung diserahkan ke Bawaslu sambil mengadukan kasus tersebut.

“Maunya cari pemilih lagi namun tidak berhasil. Hanya dapat 10 orang. Nah sisa uangnya saya habiskan untuk biaya operasional Rp 3.500.000. Sisanya, Rp 500.000 saya setor sambil lapor ke Bawaslu, ” bebernya.

Ketua Bawaslu Buleleng, Putu Sugiardana, SH,MH membenarkan pihaknya menerima laporan dugaan money politik tersebut. Sesuai mekanisme, Bawaslu melakukan penanganan kasus selama 14 hari kerja sebelum nantinya dikeluarkan keputusan.

“Dari penanganan awal, saksi pelapor bersama warga penerima uang sudah diklarifikasi,” ucapnya.

Keterangan sementara menyebut kalau pelapor Redana menerima uang Rp 5 juta dari terlapor SB. Uang itu diserahkan oleh terlapor kepada saksi pelapor di hotel yang diketahui berada di traffic light Lovina ke utara.

Saat menyerahkan uang itu, pelapor ditugaskan mencari suara untuk caleg yang tercantum dalam contoh surat suara dan kartu nama. Pelapor juga mengakui kalau menggunakan dana itu Rp 3.500.000 dan sisianya, Rp 500.000 lagi diserahkan untuk barang bukti bersama contoh surat suara dan kartu nama caleg bersangkutan.

“Kami sudah melakukan klarifikasi pelapor dan saksi, dan pada inti laporannya kalau pelapor ini diberi uang oleh terlapor untuk mencari suara pileg. Kami akan segara meminta klarifikasi terlapor, namun karena alamat pastinya tidak diketahui, kami kordinasikan dulu ke PPK untuk mengirimkan surat undangan klarifikasi,” katanya.

Sugiardana belum memberi tanggapan apakah kasus ini memenuhi unsur money politik.

“Yang jelas, sesuai regulasi dugaan money politik harus memenuhi unsur yang sudah ditentukan. Unsur itu seperti dilakukan pada masa tenang atau sebelum hari H pemungutan dan penghitungan suara,” ungkapnya.

Kalau laporan itu nantinya memenuhi unsur, pihaknya bakal menjerat dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu junto Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) No. 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Pemilu.

“Saat ini kita masih fokus untuk mengklarifikasi terlapor dan tambahan saksi-saksi lain,” pungkasnya.(sri/ tio)