Foto: Ilustrasi
KARANGASEM, Balifactualnews.com—Pertama kalinya kasus pencurian seperangkat alat-alat gambelan (alat musik tradisional Bali red), terjadi di wilayah hukum Polres Karangasem. Korbannya Sekeha Gong Desa Adat Pempatan, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang. Aksi maling baru diketahui saat Seka Gong setempat hendak latihan menabuh, Kamis (7/1/21).
Raibnya seperangkat alat gambelan berupa 12 buah (1 set) Terempong, 10 buah Reong 10 buah, 1 buah Kajar/ Kemong, 1 buah Kemplui dan 1 buah tawa-tawa, dari tempat penyimpanan di Balai Gong Pura Puseh Desa Pempatan, membuat warga geger. Terlebih alat gambelan itu disimpan di Pura Puseh yang tidak pernah sepi dari pengawasan warga dengan tempat penyimpanan yang sudah dikunci gembok.
Informasi yang dihimpun, menyebutkan, pencurian seperangkat alat gambelan milik Sekeha Gong Desa Adat Pempatan, baru diketahui saat akan melakukan latihan menabuh, sekitar pukul 19.00 Wita. Sebagai Kelihan Sekeha Gong, I Ketut Susila Antara saat itu langsung memerintahkan anggota Sekeha Gong yang sudah datang untuk mengeluarkan perangkat gambelan. I Wayan Gunawan salah seorang anggota sekeha gong langsung ditugaskan untuk membuka tempat penyimpanan yang saat itu masih dalam posisi dikunci gembok.
Singkat cerita, beberapa perangkat gambelan sudah dikeluarkan, tetapi saat akan mengeluarkan alat musik berupa Terompong, Gunawan benar-benar dibuat kaget. Pasalnya alat music itu sudah raib dari tempat semula. “Trompongnya hilang, yang ada tinggal tempatnya saja,” ucap Gunawan kepada petugas.
Bukan hanya itu, 10 buah alat musik Reong, 1 buah Kajar, 1 buah Kempli, dan satu buah alat musik tawa-tawa, serta 1 buah gas elpiji ukuran 3 kg juga sudah tidak ada di tempat penyimpanan. Memastikan keberadaan seperangkat alat gambelan yang hilang itu, I Ketut Susila Antara lantas mengadukannya kepada Jro Bendesa Pempatan. Selanjutnya kabar tidak baik tersebut diteruskan kepada prajuru Desa Adat Pempatan lainnya. Sayangnya semua prajuru juga tidak mengetahui keberadaan alat musik yang hilang tersebut. Selanjutnya kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Rendang.
Kapolsek Rendang Kompol I Made Sudartawan, dikonfirmasi, Jumat (8/1/21) membenarkan kejadian itu. Dia mengatakan kasus tersebut sudah ditangani dan saat ini sedang dilakukan pendalaman untuk mengungkap pelakunya. “Selain seperangkat gambelan, maling juga membawa kabur 1 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg, milik Desa Adat Pempatan,” ucap Kapolsek.
Sampai pagi ini, Polsek Rendang sudah memeriksa tiga orang saksi berkaitan kasus tersebut. Selain memeriksa saksi pelapor sekaligus Kelihan Sekeha Ging atas nama I Ketut Susila Antara (51), petugas juga memeriksa dua saksi lainnya, yakni, I Wayan Gunawan (27) dan I Ketut Samba (47). “Kasus ini sedang kita dalami, mudah-mudahan pelakunya secepatnya bisa diungkap,” ucap Kapolsek, seraya menambahkan, kerugian yang dimunculkan akibat aksi maling tersebut ditaksir sebesar Rp 10.000.000. (tio/bfn)