Warga Pempatan Geger, Seperangkat  Gambelan Milik Desa Digasak Maling

banner 120x600
Foto: Ilustrasi

KARANGASEM, Balifactualnews.com—Pertama kalinya kasus pencurian seperangkat alat-alat gambelan (alat musik tradisional Bali red), terjadi di wilayah  hukum Polres Karangasem. Korbannya Sekeha Gong Desa Adat  Pempatan, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang.   Aksi maling baru diketahui saat Seka Gong setempat hendak latihan menabuh, Kamis (7/1/21).

Raibnya  seperangkat  alat gambelan berupa 12 buah (1 set)  Terempong,  10 buah Reong 10 buah, 1 buah Kajar/ Kemong, 1 buah Kemplui dan 1 buah  tawa-tawa,  dari tempat penyimpanan di Balai Gong Pura Puseh Desa Pempatan, membuat warga geger.   Terlebih  alat gambelan itu disimpan  di  Pura Puseh  yang tidak pernah sepi dari pengawasan warga dengan  tempat penyimpanan yang sudah dikunci gembok.

Informasi yang dihimpun, menyebutkan, pencurian seperangkat alat gambelan milik Sekeha Gong Desa Adat Pempatan, baru diketahui saat   akan melakukan latihan menabuh, sekitar pukul 19.00 Wita.    Sebagai Kelihan Sekeha Gong, I Ketut Susila  Antara  saat itu  langsung memerintahkan anggota Sekeha  Gong yang sudah datang  untuk mengeluarkan perangkat gambelan. I Wayan Gunawan  salah seorang anggota sekeha gong langsung ditugaskan untuk membuka  tempat penyimpanan yang  saat itu masih dalam posisi dikunci gembok.

Singkat cerita, beberapa perangkat gambelan sudah dikeluarkan, tetapi  saat akan mengeluarkan alat musik berupa  Terompong,  Gunawan benar-benar dibuat kaget. Pasalnya alat  music itu sudah raib dari tempat semula. “Trompongnya hilang, yang ada tinggal  tempatnya saja,” ucap Gunawan kepada petugas.

Bukan hanya itu, 10 buah alat musik Reong,  1 buah Kajar, 1 buah Kempli, dan satu buah  alat musik tawa-tawa, serta 1 buah gas elpiji ukuran 3 kg  juga sudah tidak ada di tempat penyimpanan. Memastikan keberadaan seperangkat alat gambelan yang hilang itu, I Ketut Susila  Antara lantas mengadukannya kepada Jro Bendesa Pempatan. Selanjutnya kabar tidak baik tersebut  diteruskan kepada prajuru Desa Adat Pempatan lainnya. Sayangnya semua prajuru juga tidak mengetahui keberadaan alat musik  yang hilang tersebut. Selanjutnya kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Rendang.

Kapolsek Rendang Kompol I Made Sudartawan, dikonfirmasi, Jumat (8/1/21) membenarkan kejadian itu. Dia mengatakan kasus tersebut sudah ditangani dan saat ini sedang dilakukan pendalaman untuk mengungkap pelakunya. “Selain seperangkat gambelan, maling juga membawa kabur 1 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg, milik Desa Adat Pempatan,” ucap Kapolsek.

Sampai pagi ini,  Polsek Rendang sudah memeriksa  tiga orang saksi berkaitan kasus tersebut. Selain  memeriksa saksi pelapor  sekaligus  Kelihan Sekeha Ging atas nama I Ketut Susila Antara (51), petugas juga memeriksa dua saksi lainnya, yakni,   I Wayan Gunawan (27) dan  I Ketut Samba (47). “Kasus ini sedang kita dalami, mudah-mudahan pelakunya secepatnya bisa diungkap,” ucap Kapolsek, seraya menambahkan,  kerugian yang dimunculkan akibat aksi maling tersebut ditaksir sebesar Rp 10.000.000. (tio/bfn)