KARANGASEM, Balifactulnews.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karangasem telah melakukan pemetaan wilayah rawan peredaran narkotika menyusul adanya direktif Kepala BNN RI, Komjen. Pol Prof Petrus R Golose untuk 10 BNPP, termasuk BNNP Bali agar mengimplementasikan arahan Presiden RI terkait terobosan dalam penanganan narkotika secara extraordinary.
Di Kabupaten Karangasem sendiri, berdasarkan pemetaan BNNK Karangasem sedikitnya terdapat 10 desa dan kelurahan yang termasuk kategori rawan Narkotika. Desa-desa yang rawan Narkotika itu, yakni, Desa Pempatan, Desa Antiga, Desa Antiga Kelod, Desa Nongan, Desa Selat, Desa Sebudi, Desa Tianyar Tengah, Desa Bugbug, Kelurahan Karangasem dan Kelurahan Subagan.
Desa – desa tersebut nantinya akan mendapatkan treatment khusus secara extraordinary, melalui penaganan luar biasa dan lebih intensif bersinergi dengan penegak hukum seperti Babinsa dan Babinkamtibmas serta Perbekel dan lurah serta masyarakat setempat.
“Saya berharap agar para Babinsa dan Babinkamtibmas serta Perbekel dan lurah turut membantu penanganan area rawan narkotika di daerahnya secara intensif sesuai kewenangan yang dimiliki. Narkotika telah menjadi ancaman negara non militer (asimetris war), sehingga diperlukan penanganan extraordinary,” kata Kepala BNNP Bali, Brigjen. Pol Dr Nurhadi Yuwono didampingi Kepala BNNK Karangasem, AKBP Tri Kuncoro saat menghadiri rapat koordinasi penanganan tindak pidana narkotika secara extraordinary di Karangasem di aula Polres Karangasem, Senin (25/9/2023).
Ia juga mengatakan, TNI – Polri sebagai alat negara bidang pertahanan dan keamanan, didukung instansi pemerintah beserta komponen masyarakat dapat menghadapi ancaman tersebut, guna melaksanakan amanat presiden mewujudkan wilayah Indonesia yang bersih Narkoba. Selain itu, BNNP Bali juga melakukan berbagai pendekatan dengan mengoptimalkan seluruh program kegiatan di bidang pencegahan, rehabilitasi dan pemberantasan sesuai karakteristik kewilayahan provinsi Bali. (ger/bfn)