*Terungkap Dalam Raker Dewan Bersama BPKAD
Plt Kepala BPKAD I Nyoman Purna (kiri) dan Ketua Komisi II DPRD Karangasem I Nyoman Sartika (tengah), serta Ketua Komisi II, I Wayan Sunarta
KARANGASEM, Balifactualnews.com—Rapat kerja gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Karangasem dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Selasa 2 Maret 2021 mengungkap temuan yang cukup mencengangkan Selama ini dua perusahaan AMP dan produksi Dusaspun (beton) yang ada di Kubu disebut-sebut tidak pernah membayar pajak.
Temuan tersebut diungkapkan langsung anggota Komisi II DPRD Karangasem I Gusti Agung Aryawan. Anggota Fraksi Partai NasDem asal Padang Tunggal, Desa Duda, Kecamatan Selat, ini dengan tegas mengatakan, bahwa dua perusahaan AMP yang berdiri di Karangasem dan mengambil pasir di Karangasem selama ini luput dari pajak. Bukan hanya itu, Aryawan juga menonjok perusahaan yang memproduksi Dusaspun di Kubu, yang juga bebas dari pengawasan pajak pihak BPKAD Karangasem.
Baca : Tutup Kebocoran Retrubusi, Dewan Akan Panggil BPKAD dan Dishub
AMP dan Dusaspun, kata Gusti Aryawan menggali pasir di Karangasem, tapi selama ini tidak pernah dikenai pajak. Menurutnya, kalau Pemkab Karangasem serius mau meningkatkan pendapatan dari sektor tambang mineral bukan logam dan bebatuan ini, semestinya ketiga perusahaan tersebut wajib dikenai pajak.
“Mereka buat perusahaan di Karangasem, ngambil meterialnya juga di Karangasem. Kok bisa ya, selama ini mereka bebas dari pajak . Ini harus segera disikapi dan dicarikan solusi,” ucap Gusti Aryawan dalam raker Komisi II dan III yang dipimpin Ketua Komisi I, I Komang Sartika dan Ketua Komisi III, I Wayan Sunarta itu.
Ketua Komisi II, I Komang Sartika, juga mengaku kaget dengan temuan anggotanya itu. Pihaknya mendesak agar BPKAD Karangasem secepatnya menangani persoalan tersebut. “Kendati mereka membangun usaha di lokasi galian C, tak ada alasan mereka untuk tidak membayar pajak, karena material yang digunakan mengambil dari Bumi Karangasem,” sungut anggota DPRD Karangasem tiga periode itu.
Tohokan Sartika dan Gusti Aryawan itu, langsung dijawab Plt Kepala BPKAD Karangasem I Wayan Purna. Dihadapan Komisi II dan III, ia mengakui, bahwa selama ini ketiga perusahaan yang dibangun di Karangasem itu tidak pernah membayar pajak dari galian.
https://youtu.be/TjpnAODws0M