2 Perusahan AMP dan Perusahan Beton di Kubu Diduga tak Bayar Pajak

*Terungkap Dalam Raker Dewan Bersama BPKAD

Plt Kepala BPKAD I Nyoman Purna (kiri)  dan  Ketua  Komisi II DPRD Karangasem I Nyoman Sartika (tengah), serta Ketua Komisi II, I Wayan Sunarta

KARANGASEM, Balifactualnews.com—Rapat  kerja gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Karangasem dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Selasa 2 Maret 2021 mengungkap temuan yang cukup mencengangkan Selama ini dua perusahaan AMP   dan produksi Dusaspun (beton) yang ada di Kubu  disebut-sebut tidak pernah  membayar  pajak.

Temuan tersebut diungkapkan langsung anggota Komisi II DPRD Karangasem I Gusti Agung Aryawan. Anggota Fraksi Partai NasDem asal Padang Tunggal, Desa Duda, Kecamatan Selat, ini dengan tegas mengatakan, bahwa dua perusahaan AMP yang berdiri di Karangasem dan mengambil pasir di Karangasem   selama ini luput dari pajak. Bukan hanya itu, Aryawan juga menonjok perusahaan yang memproduksi Dusaspun di Kubu, yang  juga bebas dari pengawasan pajak pihak BPKAD Karangasem.

Baca : Tutup Kebocoran Retrubusi, Dewan Akan Panggil BPKAD dan Dishub

AMP dan Dusaspun, kata Gusti Aryawan  menggali pasir di Karangasem, tapi selama ini tidak pernah dikenai pajak.  Menurutnya, kalau Pemkab Karangasem serius mau meningkatkan pendapatan dari sektor tambang mineral bukan logam dan bebatuan ini, semestinya ketiga perusahaan tersebut wajib dikenai pajak.

“Mereka buat perusahaan di Karangasem, ngambil meterialnya juga di Karangasem. Kok bisa ya, selama ini mereka bebas dari pajak . Ini harus segera disikapi dan dicarikan solusi,” ucap Gusti Aryawan dalam raker Komisi II dan III yang dipimpin Ketua Komisi I, I Komang Sartika dan Ketua Komisi III, I Wayan Sunarta itu.

Ketua Komisi II,  I Komang Sartika, juga mengaku kaget dengan temuan anggotanya itu.  Pihaknya mendesak agar BPKAD Karangasem secepatnya menangani persoalan tersebut. “Kendati  mereka membangun usaha di lokasi galian C, tak ada alasan mereka untuk tidak membayar pajak, karena material yang  digunakan mengambil dari Bumi Karangasem,” sungut  anggota DPRD Karangasem tiga periode itu.

Tohokan  Sartika dan Gusti Aryawan itu, langsung dijawab Plt Kepala BPKAD Karangasem I Wayan Purna.  Dihadapan Komisi II dan III, ia mengakui, bahwa selama ini   ketiga perusahaan  yang dibangun di Karangasem itu tidak pernah membayar pajak dari galian.

https://youtu.be/TjpnAODws0M

“Ya, saya tidak tahu itu karena baru tugas di BPKAD.  Katanya mereka memang tidak membayar   pajak,  karena  sudah langsung membayar ke pusat. Tapi kita akan mencari cara untuk bisa menyelesaikan masalah ini,” pungkas Purna. (tio/bfn)

Exit mobile version