5 Paket Sabu Dibongkar di Sidemen, Pengedar Terancam 20 Tahun Penjara

5-paket-sabu-dibongkar-di-sidemen-pengedar-terancam-20-tahun-penjara
Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika dalam press rilis, Jumat(2/9)

KARANGASEM, Balifactualnews.com – Peredaran narkotika jenis sabu kembali dibongkar Satresnarkoba Polres Karangasem. Seorang pria berinisial IGPP alias B diamankan dalam pengungkapan kasus peredaran sabu di wilayah Kecamatan Sidemen.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan lima paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,55 gram dan netto 0,55 gram. Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika mengatakan, pelaku diduga berperan sebagai pengedar.

“Dalam pengungkapan di wilayah Sidemen, petugas mengamankan lima paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,55 gram dan netto 0,55 gram. Pelaku diduga berperan sebagai pengedar,” kata Santika, Jumat (2/10).

Perkara tersebut menjadi salah satu dari dua kasus narkotika yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Karangasem sepanjang September 2026.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Santika menegaskan, kepolisian akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karangasem.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Bila mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika, segera sampaikan informasi kepada kepolisian,” tegasnya. (ger/bfn)

Exit mobile version