Utama  

5 Pemakai Sabu Diamankan Polisi Karangasem

________________________________________________________________________________

KARANGASEM — Lima pelaku narkoba dicokok polisi Karangasem, Bali karena kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Kelima pemuda nyabu itu, empat diantaranya asal Kecamatan Rendang, Karangasem, masing masing berinisial IWB alias P (31), IPPA alias W (36), IPY akias K (39), IKK alias (36), sedangkan seorang tersangka lagi asal Kuta Selatan, Badung, berinisial GD O A alias O (39) asal Kuta Selatan, Badung.

Kasat Narkoba Polres Karangasem, AKP Agus Trisnadi, Senin (13/5/19) mengatakan. kelima pelaku ditangkap 30 April dan 2 Mei 2019 lalu dengan BB yang didapatkan masing masing 0,12 gram, 0,16 gram, dan 0,4 gram.


Sedangkan BB yang didapatkan dari tersangka I GD O, 0,10 gram. “Jadi total BB yang berhasil kita amankan sebanyak 0.42 gram,”ucap Kasat Reskoba AKP Agus Trisnadi.

Selain mengamankan BB narkoba, Sat Reskoba juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti alat isap berupa bong dati tangan tersangka.

“Kelima tersangka kita jerat dengan pasal 224 ayat 1, dan UU RI nomor 35, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun,” ucap kasat Narkoba yang kemarin didampingi Kabag Humas Polres Karangasem AKP Herzon Juanda. (tio)

Exit mobile version