KARANGASEM, Balifactualnews.com – Pembangunan dan keberadaan menara telekomunikasi di Kabupaten Karangasem kembali menjadi sorotan. Dari puluhan permohonan yang diproses pemerintah daerah, tidak seluruhnya memenuhi ketentuan kesesuaian zonasi dan persyaratan teknis.
Temuan tersebut mencuat dalam pemeriksaan Inspektorat Daerah Provinsi Bali terhadap pengelolaan menara telekomunikasi di Karangasem. Dari 52 permohonan Surat Kesesuaian Zonasi Menara (SKZM) yang diproses Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karangasem sejak 1 Januari 2025 hingga 30 Juni 2026, sebanyak delapan permohonan tidak diterbitkan.
Kepala DPMPTSP Karangasem, Komang Suarnata, mengatakan dari total 52 permohonan tersebut, sebanyak 44 SKZM telah diterbitkan. Sementara delapan permohonan lainnya tidak dapat diterbitkan karena lokasi maupun aspek teknis menara belum memenuhi ketentuan.
Selain itu, dari keseluruhan data tersebut baru tercatat 19 menara yang telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Dengan temuan pemeriksaan tersebut, kami sudah bersurat untuk berkoordinasi antara DPMPTSP, Diskominfo dan PUPRKIM untuk dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Suarnata, Kamis (8/10).
Delapan menara yang tidak memperoleh SKZM itu memiliki persoalan yang beragam. Salah satu persoalan paling krusial menyangkut lokasi pembangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan ruang. Beberapa menara berada di kawasan yang tidak diperbolehkan untuk pembangunan menara telekomunikasi.
Bahkan, terdapat menara yang dibangun di kawasan lahan sawah yang dilindungi (LSD). Kondisi tersebut menjadi persoalan tersendiri karena keberadaan bangunan harus disesuaikan dengan ketentuan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian.
Selain persoalan lokasi, sebagian permohonan juga terkendala persyaratan teknis. Dengan demikian, tidak diterbitkannya SKZM bukan semata persoalan administrasi, melainkan berkaitan dengan kesesuaian pembangunan menara terhadap ketentuan yang berlaku.
Namun, persoalan menjadi lebih kompleks karena sejumlah menara tersebut sebelumnya telah memiliki dokumen perizinan. Di antaranya izin kesesuaian titik koordinat, Izin Penempatan Reklame (IPR), serta izin lingkungan.
Izin-izin lama tersebut masih berlaku. Kondisi inilah yang kemudian membutuhkan penanganan lintas perangkat daerah agar tidak terjadi tumpang tindih antara izin yang telah terbit sebelumnya dengan ketentuan zonasi dan perizinan yang berlaku saat ini.
DPMPTSP Karangasem sendiri telah mengambil langkah awal. Terhadap delapan menara yang SKZM-nya tidak diterbitkan, pemerintah daerah telah menyurati Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Koordinasi juga diarahkan melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM).
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan status masing-masing menara. Pemerintah tidak hanya perlu melihat aspek perizinannya, tetapi juga memastikan titik lokasi, kesesuaian tata ruang, persyaratan teknis serta dokumen bangunan seluruhnya berada dalam koridor ketentuan.
Temuan ini sekaligus menunjukkan bahwa persoalan menara telekomunikasi di Karangasem bukan hanya menyangkut kebutuhan jaringan komunikasi. Di balik keberadaan menara, terdapat aspek tata ruang, perlindungan lahan, perizinan dan penegakan aturan yang harus berjalan beriringan.
Pemkab Karangasem kini harus menindaklanjuti delapan menara tersebut agar statusnya menjadi jelas. Terlebih, sebagian di antaranya berada di lokasi yang disebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan menara, termasuk kawasan LSD.
Suarnata menegaskan koordinasi antarinstansi akan dilakukan untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap temuan tersebut.
“Dengan temuan pemeriksaan tersebut, kami sudah bersurat untuk berkoordinasi antara DPMPTSP, Diskominfo dan PUPRKIM untuk dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya. (tio/bfn)













