KARANGASEM, Balifactualnews.com–Pengadilan Negeri (PN) Amlapura menjadwalkan persidangan 16 terdakwa perusakan dan pembakaran Resort Neano Candidasa, Desa Bubug,Kabupaten Karangasem, Selasa (19/12/2023) pekan depan.
Kasi Pidum Kejari Karangasem, Risky Romadhon SH, melalui Kasi Intel, Komang Ugra Jagi Wirata, dikonfirmasi Kamis (14/12/2023) membenarkan hal itu. “Berkas perkara, dan barang bukti, serta 16 tersangka perusakan dan pembakaran Resort Neano Candidasa sudah kami limpahkan ke PN Amlapura Selasa (12/12/2023). Persidangan dijadwalkan selasa pekan depan,” kata Komang Ugra.
Sejak dilimpahkan ke pengadilan, kini 16 tersangka tersebut berstatus sebagai terdakwa dan penahanannya menjadi tanggung jawab hakim PN Amlapura.
Seperti diwartakan, para tersangka perusakan dan pembakaran Resort Neano Candidasa sempat ditahan di rumah tahanan Polda Bali, mengingat locus dan tempus kejadian ada di Karangasem, Kejari Karangasem akhirnya menitipkan penahanan para tersangka tersebut ke Lapas Kelas IIB Karangasem. akhirnya
Tersangka Pembakar Neano Resort Ditahan di LP Karangasem, sejak Kamis (23/11/2023). Pergeseran penahanan para tersangka tersebut karena persidangan akan dilaksanakan di PN Amlapura.
“Perkara ini dibagi dalam tiga berkas dan masing-masing terdakwa memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut. Tim Jaksa Penuntut Umum juga sudah siap dengan surat dakwaan para tersangka. Tim Jaksa Penuntut Umum juga sudah siap dengan surat dakwaan masing-masing terdakwa yang akan dibacakan dihadapan majelis hakim dalam persidangan nanti,” terangnya.
Berkas kesatu, lanjut Ugra, yakni I Komang Suardika alias Tokal dan 10 tersangka lainnya disangkakan dengan pasal kesatu pasal 170 ayat (1) KUHP atau kedua pasal 406 jo.pasal 55 ayat 1 ke -1 atau ketiga pasal 167 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Berkas kedua I Nyoman Komang Arnaya alias Leber,dkk ( tersangka 3 orang ), disangkakan pasal 0187 KUHP dan/atau pasal 167 KUHP jo pasal 55 KUHP
Berkas ketiga dengan tersangka I Kadek Ariawan alias Derek,dkk ( tersangka 3 orang ), disangkakan pasal 170 ayat 1 KUHP atau pasal 406 KUHP jo pasal 56 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 167 KUHP jo.pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 287 KUHP Jo.pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (wat)













