KARANGASEM, Balifactualnews.com–Ketua Kaukus Perempuan Parlemen, Kabupaten Karangasem, Kadek W Kusmiadewi, memberi perhatian serius terhadap maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang ada di wilayahnya.
Menurutnya, perlu ada penanganan serius dari pemangku kebijakan terhadap kasus ini. Pasalnya kalau ini dibiarkan akan semakin banyak anak-anak menjadi korban kekerasan seksual yang rata-rata dilakukan kalangan pendidik.
Kasus kekerasan seksual terhadap bocah laki-laki berusia 9 tahun yang dilakukan IPW (42) salah seorang oknum guru les di Karangasem, juga tak luput dari perhatian wanita yang kini menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Karangasem itu.
Menurut Kusmiadewi, kasus ini harus dihentikan, karena sangat merusak masa depan anak. “Tugas guru adalah mendidik, menuntun, memberi rasa aman dan nyaman, bukan malah berbuat kriminal terhadap anak didiknya. Tindakan ini tidak bisa dimaafkan dan pelaku wajib diberikan hukuman yang setimpal,” ucap Kusmiadewi, Rabu (22/5/2024).
Anak-anak, kata Kusmiadewi merupakan masa depan bangsa dan menjadi tanggung jawab bersama untuk melindunginya. Keberadaan anak-anak tidak hanya dilindungi oleh orang tua masing-masing, tapi menjadi kewajiban bersama untuk memikirkan keamanan dan tumbuh kembang mereka.
“Saya sangat geram dengan adanya kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang guru les terhadap anak didiknya. Ini benar-benar keterlaluan,” sungutnya.
Tindakan pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, kata Kusmiadewi, sudah ada undang-undangnya. Dia berharap aparat penegak hukum bisa melakukan proses hukum secara mendalam dengan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku.
“Perlu juga diberikan sanksi adat apabila pelakunya tercatat sebagai krama adat setempat dengan sanksi yang seberat-beratnya. Pemberian sanksi adat ini sangat penting dalam meminimalisir terjadinya kasus serupa di Karangasem,” jelasnya.
Mengutip pasal 59 ayat (1) dan (2) UU 35 th 2014 tentang perubahan atas UU no 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak, lanjut Kusmiadewi, bahwa pemerintah, pemerintah daerah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak, salah satu perlindungan diberikan kepada anak korban kejahatan seksual.
“Saya prihatin dengan kasus-kasus KDRT dan kekerasan seksual terhadap anak yang belakangan sering muncul ini di Kabupaten Karangasem. Ini harus disikapi dengan serius. Dan saya Saya akan mendiskusikan persoalan ini dalam rapat bersama dinas-dinas terkait di DPRD nanti,” pungkasnya. (tio/bfn)













