KARANGASEM, Balifactualnews.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem mulai membidik penggunaan dana bantuan keuangan khusus (BKK) Desa Adat yang diduga banyak diselewengkan. Bidikan itu dilakukan, menyusul kencangnya surat kaleng yang masuk berkaitan penggunaan dana BKK tersebut.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karangasem, I Komang Ugra Jagiwirata, SH.MH, dikonfirmasi, Selasa (16/7), membenarkan hal itu, Sebelum mengarahkan bidikan terkait penyalahgunaan dana BKK itu, pihaknya saat ini sedang melakukan telaah terhadap surat kaleng tersebut. “Tahun ini kami menerima tiga surat kaleng. Mulai dari persoalan simpan pinjam di LPD, Penggunaan Dana Desa hingga BKK Desa Adat. Tiga surat kaleng ini saat ini masih kami telaah lebih mendalam,” ungkap Ugra.
Surat kaleng terkait BKK Desa Adat tersebut, kata Ugra, di dalamnya berisi informasi tentang pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana BKK. Hanya, saja pihaknya belum bisa memastikan apakah nantinya akan memenuhi unsur pidana korupsi atau tidak, mengingat saat ini masih dalam proses telaah.
“Semua surat kaleng yang masuk ke Kejaksaan Negeri Karangasem akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan, informasi yang ada didalamnya nantinya akan kami dipilah-pilah dan disaring, baru kemudian ditelaah untuk menentukan tindakan yang akan diambil,” jelas Ugra, (tio/bfn)













