Fraksi-Fraksi DPRD Buleleng Sepakat Tiga Ranperda Usulan Eksekutif Segera Ditetapkan Menjadi Perda

fraksi-fraksi-dprd-buleleng-sepakat-tiga-ranperda-usulan-eksekutif-segera-ditetapkan-menjadi-perda
Rapat Paripurna Internal  DPRD Buleleng Tetapkan Tiga Ranperda disetujui oleh masing-masing Fraksi yang ada di DPRD Buleleng, pada Selasa (20/5/2025), di Ruang Rapat Gabungan KomisiRapat Paripurna Internal  DPRD Buleleng Tetapkan Tiga Ranperda disetujui oleh masing-masing Fraksi yang ada di DPRD Buleleng, pada Selasa (20/5/2025), di Ruang Rapat Gabungan Komisi

BULELENG, Balifactualnews.com – Setelah melalui tahapan pembahasan yang cukup alot antara Pansus DPRD dengan Eksekutif, akhirnya tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang merupakan Ranperda Usulan dari Eksekutif dapat disetujui oleh masing-masing Fraksi yang ada di DPRD Buleleng, pada Selasa (20/5/2025).

Dalam rapat paripurna Internal yang di gelar di Ruang Rapat Gabungan Komisi Gedung Dewan, perwakilan Fraksi-Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Buleleng menyampaikan persetujuannya atas Tiga Ranperda yang meliputi : Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada PT Bank BPD Bali, Ranperda tentang PT BPR bank Buleleng 45 (Perseroda), dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase. Untuk selanjutnya dapat dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng.

Rapat dengan agenda tunggal yakni Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi atas Tiga Ranperda tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, A.Md.Kom, serta dihadri Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan setda Buleleng, Pimpinan SKPD terkait serta undangan lainnya.

Adapun perwakilan Fraksi yang menyampaikan pendapatnya yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang disampaikan Nyoman Bujana menyampaikan setuju atas ketiga Ranperda tersebut untuk segera ditetapkan menjadi Perda dengan berbagai masukan diantaranya terkait dengan Penyertaan Modal Pada Bank BPD Bali agar memprioritaskan pemanfaatan deviden dari penyertaan modal tersebut untuk pembiayaan program urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, pemenuhan program prioritas, penaggulangan kemiskinan, dan infrastruktur publik.

Fraksi Partai Golkar juga sependapat dengan Fraksi PDIP untuk segera menetapkan ketiga rancangan tersebut dengan berbagai masukan antara lain terkait dengan PT. BPR Bank Buleleng 45, dengan adanya Perda terkait diharapkan keberpihakan peran pemerintah melalui kebijakan Bupati dalam rangka peningkatan sumber dana dari pihak ketiga, peningkatan kepercayaan publik dengan upaya pembenahan tata kelola perusahaan dan peningkatan sumber daya manusia yang mumpuni. Seperti yang disampaikan Ketut Dody Tisna Adi sebagai juru bicara Fraksi.

Senada dengan Fraksi lainnya Fraksi Partai Nasdem juga sependapat atas ketiga Ranperda tersebut untuk ditetapkan, melalui juru bicaranya Ketut Suartana menyampaikan pendapatnya diantaranya terkait dengan Ranperda penyelenggaraan sistem drainase mengingat permasalahan banjir dan genangan air terutama pada musim penghujan di Kabupaten Buleleng merupakan persoalan yang harus segera dituntaskan seiring perkembangan alih fungsi lahan menjadi daerah pemukiman, hal ini perlu diatur melalui sebuah regulasi yang jelas.

Selanjutnya, Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya, Luh Marleni, secara garis besar menyatakan setuju dengan penetapan ketiga Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah. Namun demikian, terdapat beberapa catatan penting yang perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Salah satunya terkait dengan penyelenggaraan sistem drainase yang perlu dilakukan secara terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Hal ini merupakan bagian dari upaya penanggulangan risiko bencana serta bentuk perlindungan sosial kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Buleleng. Mengingat kondisi cuaca yang belakangan ini cenderung ekstrem, risiko bencana juga meningkat secara signifikan.

Fraksi Partai Demokrat PKB yang disampaikan Ketut Jana Yasa sebagai juru bicara fraksi juga sependapat atas ketiga rancangan Perda tersebut untuk segera ditetapkan menjadi Perda mengingat urgensi dan manfaat dari peraturan tersebut akan mampu menjawab persoalan-persoalan yang ada dilapangan, selain itu adanya peraturan tersebut sebagai tindak lanjut atas regulasi yang ada yang diimplementasikan melalui sebuah peraturan daerah.

Selanjutnya dari masing-masing pendapat Fraksi tersebut akan segera ditindaklanjuti ke tahapan pembicaraan tingkat II melalui rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan masing-masing Pansus dan pendapat akhir Bupati sehingga ketiga rancangan tersebut dapat ditetapkan menjadi Perda. (tya/bfn)