Ratusan Narapidana Lapas Karangasem Diusulkan Dapat Remisi

ratusan-narapidana-lapas-karangasem-diusulkan-dapat-remisi
I Wayan Bondan Wahyu Kusuma Dusak

KARANGASEM, balifactualnews.com– Sebanyak ratusan warga binaan di Lapas Kelas IIB Karangasem diusulkan mendapatkan remisi umum dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI yang ke-80. Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menjadi lebih baik.

Kalapas Kelas IIB Karangasem, I Wayan Bondan Wahyu Kusuma Dusak, Rabu (13/8/2025), mengatakan, ratusan narapidana tidak hanya diusulkan mendapatkan remisi umum, juga remisi dasawarsa. Namun, proses ini masih dalam tahap usulan dan menunggu Surat Keputusan dari Kementerian untuk penetapan final.

Bondan merinci, untuk remisi umum ada sebanyak 215 warga binaan yang diusulkan, terdiri dari 140 orang dari pidana umum, 73 orang pidana narkotika dan 2 orang pidana korupsi.

“Dari 215 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi umum, ada 8 orang yang langsung bebas setelah pengurangan masa pidana,” ungkap Bondan.

Bondan menjelaskan bahwa usulan remisi dasawarsa mencakup 226 warga binaan dari berbagai jenis pidana, yaitu 140 orang pidana umum, 79 orang pidana narkotika, dan 7 orang pidana korupsi. Dari total usulan tersebut, 5 orang di antaranya diprediksi langsung bebas setelah remisi diberikan.

Sebagian besar warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi umum juga diusulkan mendapatkan remisi dasawarsa. Namun, ada tambahan 11 warga binaan pada usulan remisi dasawarsa karena mereka menjalani pidana penjara pengganti denda, yang tidak memenuhi syarat untuk diusulkan remisi umum.

Remisi yang didapat oleh masing-masing warga binaan berbeda-beda, untuk remisi umum berkisar antara 1-6 bulan sedangkan untuk remisi dasawarsa berkisar 1-90 hari.

Remisi umum, kata Bondan, merupakan remisi rutin yang diusulkan setiap satu tahun sekali ketika hari Kemerdekaan sedangkan untuk remisi dasawarsa diusulkan setiap 10 tahun sekali. Untuk diketahui saat ini ada sebanyak 302 warga binaan di Lapas Kelas IIB Karangasem.

“Warga binaan yang kami usulkan untuk mendapatkan remisi umum dan dasawarsa adalah mereka yang telah memenuhi syarat, yaitu berkelakuan baik selama minimal enam bulan dan secara aktif mengikuti kegiatan pembinaan di Lapas,” ujar Bondan. (tio/bfn)