KARANGASEM, Balifactualnews.com – Kejaksaan Negeri Karangasem memusnahkan 164 jenis barang bukti dari 30 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Karangasem, Kamis (11/6). Pemusnahan ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas jaksa eksekutor sekaligus wujud komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, Shinta Ayu Dewi RR, serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika, perwakilan Kodim 1623/Karangasem, Pengadilan Negeri Amlapura, BNNK Karangasem, serta jajaran Kejari Karangasem.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani sepanjang periode Desember 2025 hingga Juni 2026. Dari total 30 perkara tersebut, kasus pencurian mendominasi dengan 13 perkara, disusul perkara narkotika sebanyak 12 perkara. Selebihnya terdiri atas perkara penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM, penipuan, kekerasan, serta pencemaran nama baik.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu dengan berat bersih 7,36 gram, tembakau sintetis seberat 2,97 gram, telepon genggam, pakaian, dokumen, serta barang bukti lainnya. Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang, mulai dari diblender, dipukul hingga rusak, sampai dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.
Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, Shinta Ayu Dewi RR, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari penyelesaian perkara pidana yang telah diputus pengadilan secara berkekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya untuk menghindari penumpukan di ruang penyimpanan, tetapi juga merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan secara tuntas. Kami memastikan setiap perkara yang telah inkracht diselesaikan hingga tahap akhir sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Shinta Ayu Dewi RR.
Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi bentuk pertanggungjawaban institusi kepada masyarakat bahwa seluruh barang bukti yang telah memperoleh putusan tetap tidak lagi berpotensi disalahgunakan.
“Kejaksaan Negeri Karangasem berkomitmen melaksanakan tugas dan kewenangan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, kepastian hukum, rasa keadilan, serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat terus terjaga,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Barang Bukti serta Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 518 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap. (tio/bfn)













