Daerah  

Ketua LPD Klungah Ditahan Kejari Karangasem, Dugaan Korupsi Rugikan Keuangan Rp2,7 Miliar

ketua-lpd-klungah-ditahan-kejari-karangasem-dugaan-korupsi-rugikan-keuangan-rp27-miliar
Tersangka IWD saat dikeler menuju mobil tahanan,

KARANGASEM, Balifactualnews.com – Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Klungah, Desa Wismakerta, Kecamatan Sidemen, Karangasem, memasuki tahap penetapan tersangka. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan Ketua LPD Klungah berinisial IWD (57) sebagai tersangka dan langsung menahannya untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

IWD diduga bertanggung jawab dalam perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan sekitar Rp2,7 miliar. Setelah menjalani proses pemeriksaan, tersangka digiring menuju Lapas Kelas IIB Karangasem menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 19.30 Wita.

Kajari Karangasem Kusufi Esti Redliani, didampingi Kasi Pidsus I Gede Hady Sunantara dan Kasi Intel Ferdy Arya, mengatakan penetapan tersangka merupakan hasil penyidikan yang dilakukan secara bertahap dan mendalam.

Menurut Kusufi, penyidik tidak terburu-buru dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab. Sebanyak 37 saksi telah diperiksa, ditambah keterangan ahli untuk memperkuat konstruksi perkara.

“Prosesnya memang tidak instan. Kami melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, termasuk meminta keterangan ahli. Sampai saat ini sudah 37 saksi yang kami periksa,” ujar Kusufi, Rabu(09/9).

Perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang menemukan adanya dugaan kejanggalan dalam pengelolaan LPD Desa Adat Klungah. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kejari Karangasem hingga masuk ke tahap penyidikan.

Dari hasil penyidikan, jaksa menemukan dugaan praktik pemberian kredit yang tidak sesuai ketentuan. Di antaranya pemberian pinjaman yang diduga melampaui batas maksimum serta penyaluran kredit kepada pihak di luar desa.

Kusufi menyebut pola tersebut memiliki kemiripan dengan sejumlah perkara LPD yang pernah ditangani sebelumnya.

“Modusnya ada kemiripan dengan perkara LPD yang pernah kami tangani sebelumnya. Ada dugaan pemberian kredit yang melebihi batas maksimum dan juga penyaluran kredit kepada pihak di luar desa,” ungkapnya.

Atas dugaan penyimpangan tersebut, kerugian keuangan ditaksir mencapai Rp2,7 miliar.
Dalam perkara ini, IWD disangkakan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dakwaan primair.

Sementara dakwaan subsidiair menggunakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU Nomor 1 Tahun 2026.
Kejari Karangasem memastikan proses penyidikan belum berhenti pada penetapan dan penahanan IWD. Penyidik masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Kami akan terus mendalami perkara ini. Yang terpenting bagi kami adalah mengungkap secara terang bagaimana penyimpangan itu terjadi dan siapa saja yang harus bertanggung jawab,” tegas Kusufi. (tio/bfn)