KARANGASEM, Balifactualnews.com – Pemerintah Kabupaten Karangasem memberikan kepastian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sektor pendidikan dan kesehatan melalui kebijakan perpanjangan masa kontrak selama lima tahun. Langkah ini diharapkan mampu menjaga kesinambungan pelayanan publik sekaligus meningkatkan motivasi kerja para pegawai.
Kepastian tersebut disampaikan langsung Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, saat memberikan pengarahan kepada PPPK di Ballroom Mal Pelayanan Publik (MPP), Rabu (25/2/2026). Kebijakan ini ditujukan bagi PPPK Formasi 2023 yang masa perjanjian kerjanya berakhir pada 28 Februari 2026.
Bupati yang akrab disapa Gus Par menjelaskan, keputusan memperpanjang kontrak selama lima tahun telah melalui pembahasan bersama Sekretaris Daerah dan perangkat daerah terkait. Menurutnya, kebijakan tersebut penting untuk memberikan kepastian kerja sekaligus menjaga stabilitas pelayanan masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan.
Dengan adanya masa kontrak yang lebih panjang, pemerintah berharap para PPPK dapat bekerja dengan lebih tenang, fokus, dan memiliki ruang yang cukup untuk meningkatkan kualitas kinerja.
“Kita ingin pelayanan publik tetap stabil. Dengan kontrak lima tahun, PPPK bisa bekerja lebih fokus dan termotivasi meningkatkan kinerja,” kata Gus Par.
Ia mengungkapkan bahwa kebutuhan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di Kabupaten Karangasem masih cukup besar. Saat ini, daerah masih membutuhkan sekitar 921 tenaga kesehatan serta 881 tenaga guru untuk jenjang taman kanak-kanak, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama.
Karena itu, keberadaan PPPK dinilai menjadi bagian penting dalam memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di sektor pelayanan dasar yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Meski masa kontrak diperpanjang hingga lima tahun, pemerintah tetap akan menerapkan sistem evaluasi secara berkala. Penilaian akan mencakup aspek disiplin, capaian kinerja, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Pemerintah menegaskan bahwa PPPK yang melakukan pelanggaran berat atau tidak mampu memenuhi target kinerja berisiko dikenakan sanksi hingga penghentian kontrak sesuai mekanisme yang berlaku.
Sekretaris Daerah Karangasem, I Ketut Sedana Merta, mengingatkan bahwa tenaga guru dan tenaga kesehatan memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan pemerintah. Oleh karena itu, profesionalisme dan kualitas pelayanan harus terus dijaga dan ditingkatkan.
“Guru dan tenaga kesehatan adalah representasi pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat. Karena itu, pelayanan yang profesional dan berkualitas harus menjadi komitmen bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Karangasem, Cokorda Alit Surya Prabawa, melaporkan bahwa jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Karangasem per Januari 2026 mencapai 9.541 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.101 orang merupakan PPPK atau sekitar 53,5 persen dari total ASN yang ada.
Ia menjelaskan, dari 1.076 PPPK Formasi 2023 yang masa kontraknya berakhir pada Februari 2026, sebanyak 1.068 orang diusulkan untuk memperoleh perpanjangan kontrak selama lima tahun. Sementara delapan orang lainnya tidak diusulkan karena mengundurkan diri maupun terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
Melalui kebijakan perpanjangan kontrak ini, Pemerintah Kabupaten Karangasem berharap kualitas pelayanan di sektor pendidikan dan kesehatan dapat terus meningkat. Selain memberikan kepastian bagi para PPPK, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pembangunan sumber daya manusia yang berkelanjutan di Kabupaten. (ger/bfn)













