KARANGASEM, Balifactualnews.com – Sidang lanjutan perkara perdata sengketa warisan tanah dengan Nomor 78/Pdt.G/2026/PN Amp kembali bergulir di Pengadilan Negeri Amlapura, Kamis (6/8). Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fitria Hady, SH, didampingi hakim anggota Aditya Nurcahyadi Putra, SH. M.Kn dan Dita Adianti, pihak penggugat menghadirkan ahli Hukum Adat Bali untuk memperkuat dalil gugatan.
Penggugat yang merupakan Dadia Pasek Dangka didampingi Tim Advokat Warsa T Bhuwana & Associates yang terdiri atas I Gede Bina, SH., I Gede Pasek Pramana, SH. MH., Ryan Permana Wijaya, SH. MH, dan A.A. Ngurah Manik Suastika Jelantik, SH.
Kuasa Hukum Penggugat, I Gede Bina, SH, menjelaskan perkara bermula dari harta peninggalan almarhum I Nuranta, yang semasa hidupnya merupakan pengempon Pura Dadia Pasek Dangka di Desa Rendang, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem. Almarhum meninggal pada 1963 dengan meninggalkan empat bidang tanah seluas sekitar 9.000 meter persegi, 4.700 meter persegi, 1.500 meter persegi, dan 400 meter persegi yang kini dikuasai pihak tergugat.
Menurutnya, penguasaan atas tanah tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum sehingga Dadia Pasek Dangka mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Amlapura untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah dimaksud.
Dalam persidangan, lanjutnya, pihak penggugat menghadirkan sejumlah saksi, yakni Ni Made Srinasih yang merupakan anak almarhum I Nuranta, I Ketut Gampil selaku menantu almarhum, serta I Komang Astawa selaku Kelian Banjar Dinas Abuan.
“Keterangan para saksi yang kami hadirkan bersesuaian dan menguatkan bahwa tergugat tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan kewarisan dengan almarhum I Nuranta,” ujar I Gede Bina.
Ia menambahkan, berdasarkan silsilah keluarga Pan Lenceng dan Men Lenceng serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan, almarhum I Nuranta tidak memiliki ahli waris purusa atau mengalami putung. Dengan kondisi tersebut, menurut awig-awig Desa Adat Rendang, tanah peninggalan almarhum menjadi hak Dadia Pasek Dangka sebagai pihak yang berwenang menerima warisan.
Untuk memperkuat argumentasi tersebut, pihak penggugat juga menghadirkan ahli Hukum Adat Bali, Dr. I Ketut Sudantra, SH, MH,yang memberikan keterangan mengenai ketentuan pewarisan adat Bali sesuai awig-awig yang berlaku.
“Kami meyakini fakta-fakta hukum yang telah terungkap selama persidangan sudah cukup jelas. Karena itu kami berharap Majelis Hakim memutus perkara ini berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan serta mengabulkan seluruh gugatan yang kami ajukan,” tegas I Gede Bina.
Persidangan perkara sengketa warisan tersebut akan dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan Majelis Hakim hingga memasuki tahap kesimpulan. (tio/bfn)













