KARANGASEM, Balifactualnews.com – Baru sembilan bulan mengemban amanah sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karangasem, Shinta Ayu Dewi RR harus berpamitan. Perjalanan singkatnya di Bumi Lahar itu meninggalkan jejak pengabdian, sinergi, dan komitmen penegakan hukum yang kini akan dilanjutkan oleh penerusnya.
Shinta mendapat promosi jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pelantikannya dijadwalkan berlangsung pada 12 Agustus 2026 di Kejati Bali.
“Saya dimutasi ke Kejari Gunung Kidul. Tanggal 12 Agustus nanti akan dilantik di Yogyakarta,” ujar Shinta dalam coffee morning bersama Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika dan jajaran serta awak media yang digelar dipelataran rumah dinas Kajari, Selasa (4/8).
Bagi Shinta, masa tugas di Karangasem menjadi pengalaman yang begitu berkesan. Meski relatif singkat, ia merasakan kuatnya sinergi yang terbangun antara Kejaksaan, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga penegakan hukum yang profesional.
Selama kepemimpinannya, Kejari Karangasem mencatat berbagai capaian positif di hampir seluruh bidang. Mulai dari upaya pencegahan melalui penyuluhan hukum hingga penanganan perkara pidana yang berjalan sesuai koridor hukum.
Di Bidang Intelijen, berbagai program edukasi hukum seperti Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Menyapa terus digencarkan. Program tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mendeteksi dini potensi gangguan hukum di wilayah Karangasem.
Sementara itu, Bidang Tindak Pidana Umum berhasil menangani 63 perkara penuntutan dan mengeksekusi 48 perkara. Adapun Bidang Tindak Pidana Khusus mencatat penanganan dua perkara penyelidikan, tiga perkara penyidikan, satu perkara prapenuntutan, satu perkara penuntutan, serta dua perkara yang berlanjut hingga upaya hukum kasasi.
Pada Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejari Karangasem mengelola 768 barang bukti perkara pidana umum dan 144 barang bukti tindak pidana khusus. Dari jumlah tersebut, 109 barang bukti telah dikembalikan kepada pihak yang berhak, 164 dimusnahkan, dan 26 barang bukti dilelang sesuai ketentuan.
Meski akan segera meninggalkan Karangasem, Shinta menegaskan komitmennya agar seluruh penanganan perkara yang sedang berjalan tidak berhenti di tengah jalan.
“Meskipun dalam waktu dekat saya akan bergeser, saya harap penanganan kasus yang sedang berjalan terus berlanjut sampai tuntas. Saya yakin teman-teman di Kejari Karangasem bisa menyelesaikannya,” tegasnya.
Ia juga berharap kepemimpinan baru nantinya mampu mempertahankan sinergi yang telah terjalin baik dengan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah. Menurutnya, berbagai program yang telah berjalan perlu diteruskan agar manfaatnya semakin dirasakan masyarakat Karangasem.
Perpindahan tugas ini menandai berakhirnya satu babak pengabdian Shinta Ayu Dewi RR di Karangasem. Namun, dedikasi dan fondasi yang telah dibangun selama sembilan bulan diharapkan menjadi pijakan bagi Kejari Karangasem untuk terus menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (tio/bfn)













