Cahyadi Dijerat Pasal 467 Ayat (3), Benarkah Unsur Penganiayaan Berat Terlewat?

cahyadi-dijerat-pasal-467-ayat-3-benarkah-unsur-penganiayaan-berat-terlewat

Oleh: I Ketut Parwata/ Pemred Bali Factual News

KASUS kematian I Gede Selamet, warga Banjar Susut, Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem, setelah mengalami kekerasan yang diduga dilakukan Putu Cahyadi Putra, warga Pesaban, Kecamatan Rendang, menyisakan pertanyaan pada konstruksi pasal yang diterapkan penyidik.

Sejauh ini, polisi menerapkan Pasal 467 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap Cahyadi, yakni penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman pidananya paling lama sembilan tahun.

Namun, berdasarkan rangkaian peristiwa yang disampaikan dalam perkara tersebut, terdapat dugaan tindakan kekerasan yang tidak berhenti pada satu bentuk penganiayaan. Korban disebut terlebih dahulu ditendang ketika berada dalam posisi terbaring, kemudian dipukul, disiram pertalite, dan setelah itu dibakar.

Rangkaian perbuatan tersebut memunculkan pertanyaan hukum: apakah konstruksi perkara cukup ditempatkan sebagai penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian sebagaimana Pasal 467 ayat (3), atau terdapat dasar untuk mempertimbangkan unsur penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 469 ayat (2)?

Dalam KUHP baru, Pasal 469 ayat (1) secara khusus mengatur penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dahulu. Apabila tindak pidana tersebut mengakibatkan kematian, Pasal 469 ayat (2) menetapkan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Perbedaan kedua pasal tersebut bukan sekadar soal angka ancaman hukuman. Pasal 469 mensyaratkan adanya unsur penganiayaan berat, selain unsur perencanaan dan akibat kematian. Penjelasan KUHP menyebut penganiayaan berat sebagai jenis penganiayaan tersendiri, sedangkan batas dan ruang lingkupnya pada akhirnya menjadi bagian dari penilaian dalam perkara konkret.

Karena itu, fakta mengenai bagaimana kekerasan dilakukan menjadi penting. Jika benar rangkaian perbuatan yang terjadi mencakup tendangan ketika korban dalam keadaan terbaring, pemukulan, penyiraman bahan bakar, hingga pembakaran, fakta-fakta tersebut perlu diuji secara menyeluruh dalam penyidikan untuk menentukan konstruksi hukum yang paling tepat.

Di titik inilah publik membutuhkan penjelasan dari penyidik. Bukan hanya mengenai pasal yang digunakan, tetapi juga alasan yuridis mengapa fakta-fakta kekerasan tersebut dikonstruksikan sebagai penganiayaan berencana sebagaimana Pasal 467 ayat (3), bukan pasal mengenai penganiayaan berat dengan rencana sebagaimana Pasal 469.

Pertanyaan publik bukan semata soal berat-ringannya ancaman pidana. Yang lebih penting adalah apakah seluruh rangkaian perbuatan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa telah dipotret secara utuh dalam konstruksi perkara.

Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika sebelumnya menegaskan bahwa setiap perkara akan diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, transparansi mengenai konstruksi pasal menjadi penting agar masyarakat dapat memahami dasar hukum yang digunakan penyidik.

Dalam perkara ini, penentuan pasal pada akhirnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan, serta dapat diuji dalam proses hukum selanjutnya.

Namun, ketika terdapat dugaan rangkaian kekerasan yang sangat serius, publik berhak mendapatkan penjelasan: mengapa Pasal 467 ayat (3) yang dipilih, dan bagaimana penyidik menilai unsur “penganiayaan berat” dalam rangkaian perbuatan tersebut?

Sebab, berdasarkan KUHP baru, apabila suatu perbuatan memenuhi unsur penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dahulu dan mengakibatkan korban meninggal dunia, Pasal 469 ayat (2) menyediakan ancaman pidana paling lama 15 tahun.

Kasus Cahyadi dengan demikian bukan hanya tentang siapa pelaku dan siapa korbannya. Ada persoalan konstruksi hukum yang perlu dijelaskan secara terang agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan setiap unsur perbuatan yang terbukti memperoleh penilaian hukum yang sesuai.*